BR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh delapan orang yang mengatasnamakan warga negara.
Pengacara mereka, Alamsyah Hanafi mengatakan, semua anggota KPU digugat karena memerintahkan pembukaan kotak suara. Menurutnya, tindakan KPU tersebut perbuatan melawan hukum. Mereka menggugat bukan sebagai tim sukses pasangan Prabowo Subianto - Hatta Radjasa.
"Itu kan ada lagi minta batalkan surat-surat KPU itu. Kita minta nyatakan surat KPU itu tidak sah. Termasuk yang memenangkan pak Jokowi. Putusan MK itu kan final dan mengikat, tapi tidak langsung serta merta. Contohnya gini, putusan MK yang mengadili walikota Palembang itu final dan mengikat kan? Tapi mengikat dengan borgol. Diborgol itu Akil Mochtar."
Pengacara Alamsyah Hanafi menambahkan, gugatan itu tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konsitusi. Sebab, ia menggugat perbuatan melawan hukum, bukan hasil pemilu presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak sepenuhnya gugatan sengketa hasil pemilihan umum dari bekas calon presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie juga menegaskan, seluruh proses sengketa pemilu presiden sudah rampung.
Editor: Dimas Rizky