KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta telah menyerahkan perbaikkan berkas alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi. Ada tiga bundel daftar alat bukti serta kesimpulan yang diminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan timnya tetap berfokus terhadap alat bukti pembukaan kotak suara serta DPKTB yang tidak sesuai. Menurutnya, isi berkas yang diserahkan tersebut telah menjelaskan data-data proses rekapitulasi serta fakta-fakta adanya pelanggaran.
"Kita kembali menegaskan alasan-alasan permohonan itu. Karena waktu yang ditetapkan sampai jam 10.00 maka segala lampiran dokumennya kita pastikan menjadi bagian yang tidak terpisah,” kata Firman.
“Kita ingin tunjukkan kepada 9 majelis tersebut bahwa secara konklusi alasan-alasan tersebut memang rasional untuk dikabulkan. Sehingga kita menyerahkan satu daftar bukti. Jadi, tiga daftar bukti atau tiga bundel dan semuanya sudah menjadi bagian sebenarnya.”
Firman Wijaya meyakini alat bukti tersebut tidak akan ditolak hakim konstitusi. Dalam berkas kesimpulan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta juga meminta majelis hakim melakukan pemungutan suara ulang.
Editor: Antonius Eko