KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK menyerahkan berkas dokumen barang bukti sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8).
Anggota Kuasa Hukum Jokowi-JK, Alexander Lai mengatakan semua hasil kesaksian para saksi selama persidangan telah diringkas menjadi satu dalam penyerahan dokumen pembuktian.
"Hari ini kan agendanya menyerahkan kesimpulan. Kita menyerahkan kesimpulan atas proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan, baik itu komentar alat bukti maupun keterangan saksi fakta dan keterangan saksi ahli yang disampaikan,” kata Alexander.
“Hasil rekapitulasi pemohon mendalilkan perhitungan mereka berbeda, dimana pasangan Prabowo-Hatta menang, sedangkan KPU menyatakan bahwa pasangan Jokowi-JK yang menang. Selama permohonan maupun persidangan itu sama sekali tidak disebutkan perbedannya itu dimana, di TPS mana, kecamatan mana dan sebagainya.”
Alexander Lai menambahkan, selain menyerahkan dokumen pembuktian, timnya juga menyerahkan kesimpulan atas persidangan serta komentar atas keterangan saksi ahli.
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Jusuf Kalla menyerahkan 12 rangkap berkas barang bukti beserta kesimpulan untuk 9 majelis hakim dan pihak terkait. Mereka menyerahkan sejumlah berkas tersebut tepat pukul 10.00 pagi tadi. Masing-masing berkas terdiri atas 54 halaman.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kalla mengklaim pihak Prabowo-Hatta tidak dapat memberikan bukti nyata kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi tentang tuduhan gugatan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden.
Alexander Lai mengatakan hingga persidangan terakhir kemarin, pihak pemohon Prabowo-Hatta tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan kepada pihak Jokowi-Jusuf Kalla di depan majelis hakim.
"Menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang kita sampaikan, pemohon itu enggak mampu membuktikan DPKTB itu pemilihnya itu memilih nomor satu atau nomor dua. Sedangkan syarat-syarat tuduhan kecurangan itu harus dijelaskan siapa yang melakukan dan siapa yang diuntungkan atas peristiwa ini.”
Alexander Lai optimistis hakim MK akan menolak mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta, khususnya permohonan untuk mengajukan pemungutan suara ulang.
Editor: Antonius Eko