Bagikan:

KPU: Gugatan Prabowo Tidak Layak Disidangkan

Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan kubu Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pipres) 2014 tidak layak disidangkan.

BERITA

Jumat, 08 Agus 2014 12:52 WIB

Author

Abu Pane

KPU: Gugatan Prabowo Tidak Layak Disidangkan

prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan kubu Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pipres) 2014 tidak layak disidangkan. 


Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan berkas tudingan penambahan suara secara curang untuk kubu Capres Joko Widodo (Jokowi) tidak jelas argumentasinya. Sebab, dalam berkas gugatan Prabowo tidak disebutkan waktu dan proses curang, identitas pelakunya, serta detail Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituding sebagai tempat curang.


"Dari permohonan pemohon (Prabowo) tidak ada satu pun bagian pemohon yang menguraikan secara jelas, dimana letak kesalahan penghitungan suara oleh termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon secara berjenjang,” kata Ali di Jakarta, Jumat (8/8).


“Mulai dari TPS, PPS, PPK, Kabupaten sampai tingkat Provinsi. Secara tiba-tiba, pemohon menampilkan tabel penghitungan pemohon hanya pada tingkatan provinsi.” 


Ali Nurdin menambahkan, pihaknya keberatan dengan perbaikan berkas gugatan kubu Capres Prabowo Subianto. Sebab mereka bisa menambahkan materi baru pada berkas gugatannya. Dengan begitu KPU menilai hal tersebut telah melanggar hukum. Oleh karena itu KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan kubu Prabowo. 


Hal yang sama diungkapkan Kuasa Hukum Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), Sirra Prayuna. Menurutnya, Prabowo sudah mengundurkan diri dari proses Pilpres. Dengan demikian Prabowo juga tidak berhak menggugat hasil Pilpres. 


"Dengan demikian pemohon (Prabowo) sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Sirra. 


Sira Prayuna juga menilai perbaikan berkas gugatan kubu Capres Prabowo Subianto tidak sah. Sebab materi gugatan telah ditambah. selain itu Sirra juga menilai berkas tudingan penggelembungan suara untuk kubu Jokowi tidak dijelaskan secara rinci. Baik pelaku, waktu, dan lokasi detail kecurangan selama Pilpres 2014 berlangsung.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending