KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengaku siap menghadapi gugatan ketiga dari tim Prabowo-Hatta terkait Pemilihan Presiden 2014. Hal ini menyusul rencana tim hukum Prabowo yang akan menggugat KPU ke Pengadilan Jakarta Pusat. (Baca: KPU: Gugatan Prabowo Tidak Layak Disidangkan)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, gugatan itu harus dilayani KPU agar terbuka ruang untuk klarifikasi. KPU juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Nanti juga akan dijelaskan, kan objeknya hampir sama, yang di pengadilan neger, nanti kita uji lagi di sana semua pengadilan yang menjadi tempat aduan dan pelaporan dari pihak itu tentu akan di ikuti oleh KPU, karena KPU berkewajiban menjelaskan apa yang terjadi,” kata Husni di Istana.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta tengah menyiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini adalah yang ketiga dari tim Prabowo-Hatta setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, gugatan ini terkait kerugian materiil dan non materiil selama pelaksanaan. (Baca: Timses Tuding KPU Menghalang-halangi Gugatan Prabowo-Hatta ke MK).
Editor: Nanda Hidayat