KBR, Rembang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membongkar kotak suara untuk bahan pembuktian gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Ini Jawaban KPU Soal Buka Kotak Suara)
Komisioner KPU Rembang, Maftukin mengatan, lembaganya termasuk bagian gugatan dari pasangan Prabowo Subianto – Hatta Radjasa. Pasangan nomor urut 1 itu mempermasalahkan adanya 4 ribuan orang daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan. Ia optimistis mampu mementahkan gugatan itu karena data pemilih tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Dakwaan dakwaan yang dituduhkan oleh penggugat bisa kita jawab melalui dokumen administrasi. Misalnya disebutkan di kabupaten Rembang ada seribu daftar pemilih tambahan. Akan kami dukung dengan data, dirinci oleh data KPPS dan daftar hadir pemilih. Begitu pula dengan DPKTb, “ ungkapnya, hari Sabtu (09/8).
Maftukin menambahkan, hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden, dari TPS hingga tingkat kabupaten, dengan bukti daftar hadir pemilih sudah dibawa ke Jakarta, hari ini. Tidak hanya kabupaten Rembang saja, tetapi hampir 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah masuk dalam gugatan tersebut.
Editor: Nanda Hidayat