KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan 21 truk bukti fisik tambahan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres ) 2014. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, 21 truk bukti fisik tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Sidang Sengketa Pilpres, Selasa (19/8).
Salah satu jenis bukti yang diserahkan adalah berkas Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dari seluruh Indonesia. Meski begitu, DPKTb yang akan diserahkan ke MK hanya sekitar 90 persen dari total keseluruhan.
"Mungkin kalau semua, terlalu berlebihan ya. Tapi kami sudah mengupayakan (mengumpulkan semua bukti) semaksimal mungkin sebagaimana kemampuan kami,” kata Ali Nurdin.
“Kira-kita (bukti fisiknya) lebih dari 90 persen. Kalau harus sampai 100 persen kami harus cek satu per satu. Tapi sampai saat ini hampir seluruh provinsi sudah menyampaikan DPKTb-nya. Makanya kalau dicek, nanti kami juga akan melihat bukti di lantai 8 (MK). Bukti dari kami dan bukti dari pemohon (Prabowo).”
Ali Nurdin menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menyerahkan bukti bantahan tiga tuduhan kubu Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Yakni berkas untuk membuktikan KPU tidak salah melakukan rekapitulasi atau penghitungan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Kemudian bukti bahwa pelaksanaan Pilpres tidak cacat hukum serta KPU tidak menambah atau mengurangi jumlah perolehan suara salah satu Capres. Ali juga mengklaim bukti untuk membantah tiga tudingan tersebut sudah lengkap.
Editor: Antonius Eko