KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan dibuat undang-undang khusus untuk menjegal pencapresan tokoh bermasalah pelanggaran HAM di Pilpres 2019. Langkah ini merupakan usaha untuk mengamankan reputasi HAM sebagai salah satu kriteria tetap dalam prosedur penetapan capres.
"Nah ini yang kemaren kan memang tidak ada prosedur. Hal yang kemudian akan kami lakukan adalah berdialog dengan KPU. Pertama, tentang bagaimana caranya bisa memasukkan sehingga (bebas dari indikasi pelanggaran HAM--red) itu bisa dimasukkan di dalam prosedur tetap. Itu tentang penetapan seseorang menjadi calon. Tentu, komnas HAM mengharapkan ini bisa masuk di dalam peraturan undang2," kata Anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Jakarta, Senin (11/8). ]
Roichatul lebih lanjut menyayangkan bagaimana intrik-intrik politik di Indonesia telah memungkinkan munculnya nama-nama tertuduh pelanggaran berat HAM, seperti Wiranto, Hendropriyono, dan Prabowo Subianto dalam kancah perpolitikan Indonesia. Komnas HAM akan menemui KPU untuk membicarakan hal ini setelah sengketa hasil Pilpres selesai, sekaligus melaporkan hasil pemantauan pemilu oleh Komnas HAM.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Advokat HAM asal Australia, Patrick Walsh merasa optimis dengan komitmen politik dari Presiden Terpilih Joko Widodo dalam penegakkan HAM. Kata dia langkah konkret yang bisa Jokowi lakukan untuk membela HAM adalah mencantumkan catatan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Indonesia, khususnya di Timor Leste, ke dalam kurikulum pendidikan dan buku sejarah.
"Jokowi berbicara sendiri mengenai 'revolusi mental', semacam 'perubahan kesadaran'. Nah, bisa saja dia membentuk suatu komite independen yang bisa memasukkan di sekolah-sekolah, di kurikulum, di sejarah, alternatif dari kisah yang selama ini sudah diberitakan. Perlu ada juga pengusutan secara resmi ke dalam bab Timor Leste dalam sejarah Indonesia ini," kata Patrick.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Komnas HAM Usul Dibuat UU untuk Jegal Pelanggar HAM Jadi Capres
KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan dibuat undang-undang khusus untuk menjegal pencapresan tokoh bermasalah pelanggaran HAM di Pilpres 2019. Langkah ini merupakan usaha untuk mengamankan reputasi HAM sebagai salah sat

BERITA
Senin, 11 Agus 2014 20:29 WIB

HAM, pemilu, prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai