KBR, Jakarta - Koalisi Merah-Putih terus melanjutkan proses hukum pemilu presiden di luar Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya menyangkal pihaknya ngotot menjadikan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Dia mengaku langkah-langkah tersebut menyangkut pelanggaran administrasi atau pidana, bukan hasil Pemilu.
"Seluruh proses hukum itu akan berjalan sendiri-sendiri, sesuai dengan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Tapi yang paling penting, puncaknya itu, adalah putusan MK ini. Karena MK adalah mahkamah tertinggi terkait dengan sengketa hukum Pilpres," kata Tantowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih memutuskan menggugat Komisi Pemilihan Umum untuk dugaan pelanggaran administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koalisi juga menggugat dugaan pelanggaran pidana ke Mabes Polri.
Koalisi Merah Putih sudah menggugat dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menyatakan ada pelanggaran kode etik, namun hanya memberikan peringatan.
Editor: Antonius Eko