KBR, Jakarta - Koalisi Advokat Untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan dukungan untuk Komisi Pemilihan Umum pada persidangan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota KAUD Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data dan saksi yang bisa membuktikan penyelenggaraan pilpres telah berjalan adil. Ia bahkan menuding gugatan calon presiden Prabowo Subianto ke MK adalah sesuatu yang mustahil. Prabowo sendiri menuding ada 8 juta suara yang tidak sah karena dicurangi selama pilpres.
Todung Mulya Lubis menambahkan, ia dan 14 perwakilan kantor konsultan hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat Untuk Demokrasi (KAUD) berharap MK mengizinkan KAUD untuk terlibat dalam persidangan sengketa pilpres.
Todung sendiri mengklaim saksi dan bukti yang ia siapkan cukup kuat. Semua data dan saksi tersebut akan ia keluarkan jika sudah dilibatkan dalam persidangan nanti.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin MK meminta calon presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki berkas gugatannya. Menurut MK redaksi berkas tersebut banyak yang salah seperti menggunakan kata "bersayap." Prabowo sendiri dijadwalkan mengajukan perbaikan berkas tersebut siang ini sekitar pukul 11.00 hingga saat ini Prabowo dan tim hukumnya belum tiba di gedung MK.
Editor: Antonius Eko