Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, agenda pengesahan bukti mundur dari hari ini karena banyaknya bukti dokumen dari pemohon dan termohon yang harus diverifikasi. Kata dia, tak hanya pengesahan bukti, pekan depan juga diharapkan pemohon dan termohon serta pihak terkait memberikan kesimpulan dari keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan.
“Terpaksa hari ini tidak bisa karena kami masih memverifikasi bukti-bukti yang sangat banyak, bukti pemohon sangat banyak dan bukti dari termohon juga belum diverifikasi sehingga kita ada satu sidang lagi khusus untuk mengesahkan bukti pada hari senin yang akan datang pada pukul 10.00 WIB untuk mengesahkan bukti-bukti tulisan. Sekaligus kami sampaikan, kesimpulan harus disampaikan pada Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 19 Agustus pada pukul 10.00,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Konstitusi, (15/8).
Sebelumnya, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 hari ini berisi pemeriksaan keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang disampaikan oleh termohon dan pemohon memberikan kesaksian seputar DPT, daftar pemilih tambahan khusus dan daftar pemilih khusus tambahan.
Dalam kesaksian itu, saksi pemohon seperti Irman Putra Siddin dan Marwah Daud Ibrahim meminta pemilu presiden diulang karena banyak kecurangan dalam DPKTB. Mereka menilai DPKTB tidak diatura dalam aturan dan perundangan pemilu.
Editor: Pebriansyah Ariefana