KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Nabire, Papua Togar Hutapea menyampaikan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara Pilpres di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Togar merupakan saksi dari pihak terkait Jokowi-Jusuf Kalla yang dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8). Togar mengatakan Ketua KPU Daerah meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu mulai ditingkat KPPS hingga DPD agar mengalihkan suara warga ke pasangan nomor urut satu.
Pasalnya, permintaan itu perintah langsung dari Bupati Dogiyai. Saat itu proses perhitungan suara tidak langsung dilakukan pasca pencoblosan.
"Tanggal 17 Juli jam 11.00 pak Bupati datang ke Dogiyai. Dan kami langsung meminta pak Bupati ke ruang pertemuan untuk menjelaskan beberapa hal kepada penyelenggara pemilu dan warga yang sudah menunggu. Pada saat itu ketua KPUD sampaikan kalau kalian mau uang ambil di bupati tapi suara harus dialihkan ke Prabowo," terang Kapolres Nabire.
Kapolres Nabire Togar Hutapea menambahkan pada saat itu masing-masing PPD per distrik menyampaikan hasil rekapitulasi sesuai hasil pencoblosan warga. Mereka tidak mengikuti permintaan Ketua KPUD untuk mengalihkan suara warga. Tapi, sebaliknya masing-masing PPD sepakat menarik kembali suara untuk Prabowo.
Editor: Antonius Eko