KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta warganya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilu presiden. (Baca: MK Gelar Sidang Keenam Sengketa Pilpres, Hadirkan 25 Saksi Jokowi-JK)
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, hasil pemilu presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, masih di gugat di MK dan akan diputuskan 21 Agustus nanti. Apapun hasil putusan MK, gubernur Frans Lebu Raya minta warga NTT menerimanya.
"Bila saat ini, hasil penetapan komisi pemilihan umum terhadap pemili presiden dan wakil prsiden tahun 2014 masih digugat di Mahkamah Konstitusi, itu sebuah realita normatif dari dinamika berdemokrasi yang harus kita hargai sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kitapun hendaknya mempersiapkan diri untuk menerima keputusan mahkamah konstitusi dengan iklas dan berjiwa besar," kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang Minggu, (17/8).
Di NTT, pasangan Jokowi - JK unggul dengan perolehan suara 1.488.076 juta suara atau 65,92 persen. Sedangkan pasangan Prabowo - Hata memperoleh 769.391 suara ata 34,08 persen. Sementara secara nasional, hasil hitung KPU pasangan Jokowi - JK meraih 70.997.833 atau prosentase 53,15 persen, sedangkan psangan Prabowo - Hata meraih 62.576.444 atau 46,85 persen.
Editor: Nanda Hidayat
Jelang Putusan MK, Warga NTT Diminta Menghormatinya
KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta warganya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilu presiden.

BERITA
Minggu, 17 Agus 2014 13:42 WIB


ntt, putusan mk, sengketa pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai