KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menantang pembuktian dalam persidangan dugaan penghilangan barang bukti dengan pembukaan kotak suara.
Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mengatakan, tudingan kubu calon presiden Prabowo Subianto itu tidak berdasar. Sebab, tindakan KPU membuka kotak suara semata untuk mengumpulkan barangbukti.
"PMK no 4/2014 yang pada pokoknya mewajibkan KPU menjawab permohonan dengan alat-alat bukti. Maka, pembukaan kotak adalah keniscayaan dalam KPU. Sebab, seluruh bukti dalam persidangan ada dalam kota tersebut. KPU bersedia memberi klarifikasi jika ada pertanyaan," kata Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8).
Dalam salah satu dalil keberatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto menuding terjadi kecurangan KPU dengan pembukaan kotak suara. Sebab, pembukaan itu dilakukan ketika tim Prabowo Subianto tengah mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dalam sidang gugatan perdana, Prabowo Subianto mendesak MK membatalkan kemenangan Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Namun, gugatan Prabowo Subianto malah mendapat banyak kritikan dari hakim MK. Kritikan itu mulai dari salah eja hingga lemahnya logika hukum.
Editor: Antonius Eko