Bagikan:

ILUNI FHUI Minta MK Keluarkan Putusan Provisi Soal Legal Standing Prabowo-Hatta

KBR, Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Ini untuk me

BERITA

Rabu, 06 Agus 2014 19:58 WIB

ILUNI FHUI Minta MK Keluarkan Putusan Provisi Soal Legal Standing Prabowo-Hatta

prabowo, MK, Pilpres, jokowi

KBR, Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Ini untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU).

Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa menjelaskan 25 Juli 2014 Prabowo mengajukan permohonan PHPU ke MK. Sementara 22 Juli Prabowo menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

Sehingga sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, MK harus memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta.
 
“Mahkamah Konstitusi harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum terkait terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berdasarkan Pasal 245 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya amat sangat berat” tegas Melli dalam siaran persnya, Rabu (6/8).

Putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama. Namun masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

ILUNI FHUI mencatat MK telah 2 kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela. Pertama dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012. Kedua, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.

"Secara hukum di negara-negara demokratis yang maju, selisih marjin kemenangan yang relatif besar sebagaimana telah diraih kubu Jokowi-JK yaitu di atas 6% secara nasional bukan merupakan dasar bagi seorang calon presiden yang dinyatakan kalah untuk dapat memohonkan suatu penghitungan ulang dari lembaga yudikatif yang berwenang, apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres. Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya," tegas Melli.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending