KBR, Jakarta- Kuasa hukum Prabowo Subianto menilai janggal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres.
Kuasa hukum Prabowo, Habiburokhman mengatakan, kejanggalan itu terletak dari tidak sesuainya keputusan MK dengan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu pada perkara yang sama. Meski begitu dia akui putusan MK tersebut.
"Secara substansi kita sangat kecewa, tidak teirma dan tidak legowo. Tapi, apa mau dikata, inilah hasilnya. Inkonsistensi lain banyak sekali. Soal buka kotak suara saja berbeda dengan apa yang diputuskan DKPP tadi pagi. Di DKPP diputuskan membuka kotak suara harus izin Undang-undang, di sini berbeda. Soal Papua, tadi pagi ada orang dipecat dan diberi teguran soal permasalahan di Papua," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokham di gedung MK, Kamis (21/08).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, dalam persidangan tidak menemukan bukti kuat terjadi pelanggaran pemilu presiden yang terstruktur, sistematis, dan massif. Keputusan ini memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih.
Editor: Dimas Rizky
Habiburokhman: Kami Terima Putusan Meski Janggal
Kuasa hukum Prabowo Subianto menilai janggal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres.

BERITA
Kamis, 21 Agus 2014 23:23 WIB


politik, mk, tolak, gugatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai