Bagikan:

Gugatan Prabowo Dibantah Sendiri oleh Saksinya

KBR, Jakarta - Saksi dari calon presiden Prabowo Subianto membantah sendiri gugatan kuasa hukum capres Nomor 1 itu.

BERITA

Selasa, 12 Agus 2014 17:30 WIB

Gugatan Prabowo Dibantah Sendiri oleh Saksinya

jokowi, prabowo, pemilu

KBR, Jakarta - Saksi dari calon presiden Prabowo Subianto membantah sendiri gugatan kuasa hukum capres Nomor 1 itu.

Koordinator saksi Provinsi Sulawes Tenggara Hardi mengatakan, terjadi pemungutan suara di 21 desa yang hanya memiliki satu TPS. Padahal, gugatan menyebutkan tidak terjadi pemungutan suara di tempat-tempat tersebut.

"(Apa ini terfokus di kecamatan tertentu?-pertanyaah hakim MK) Tidak. Apa Anda punya datanya? Punya. Jadi, tidak terjadi pemungutan suara dan rekap di tingkat kecamatan saudara punya saksi? Pemungutan suara terjadi, rekapitulasi tidak terjadi. Di sini tidak ada pemungutan suara? Seluruh desa yang hanya punya satu TPS tidak dilakukan pemungutan suara dan hanya rekapitulasi dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan? Yang saya tahu melakukan pemungutan suara, tapi tidak melakukan proses rekapitulasi, langsung ke tingkat PPK," kata Hardi saat ditanya Hakim di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8).

Hardi menambahkan saksi di tingkat desa tidak bisa mengawasi rekapitulasi di tingkat TPS. Sebab, rekapitulasi itu tidak pernah dilakukan.

Saksi Prabowo-Hatta lainnya, Aziz Subekti kembali mempertanyakan keenganan KPU untuk menunda penetapan presiden terpilih. Kata dia banyak keberatan di berbagai provinsi tidak dijembatani oleh KPU dalam rekapitulasi. Sementara, undang-undang memungkinkan batas akhir rekapitulasi pada 9 Agustus.

"Sesuai dengan keyakinan bahwa masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Tapi, kami menerima jawaban tidak setuju. Perlu diketahui, kami juga sebagai petugas penghubung tim Prabowo-Hatta dengan KPU. Pada waktu itu, kami berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai dengan batasan waktu yang tersedia dalam rekapitulasi," kata Aziz.

Pada 22 Juli lalu, KPU menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Rekapitulasi nasional yang kelar saat itu
menyebutkan Gubernur Jakarta itu dengan 53 persen suara.

Hanya saja Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU itu. Alasannya terjadi kecurangan secara sistematis, masif, dan terstruktur dalam pemilu presiden lalu. Ia mengklaim, penghitungan suara seharusnya memenangkan dirinya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending