KBR, Jakarta - Saksi dari calon presiden Prabowo Subianto membantah sendiri gugatan kuasa hukum capres Nomor 1 itu.
Koordinator saksi Provinsi Sulawes Tenggara Hardi mengatakan, terjadi pemungutan suara di 21 desa yang hanya memiliki satu TPS. Padahal, gugatan menyebutkan tidak terjadi pemungutan suara di tempat-tempat tersebut.
"(Apa ini terfokus di kecamatan tertentu?-pertanyaah hakim MK) Tidak. Apa Anda punya datanya? Punya. Jadi, tidak terjadi pemungutan suara dan rekap di tingkat kecamatan saudara punya saksi? Pemungutan suara terjadi, rekapitulasi tidak terjadi. Di sini tidak ada pemungutan suara? Seluruh desa yang hanya punya satu TPS tidak dilakukan pemungutan suara dan hanya rekapitulasi dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan? Yang saya tahu melakukan pemungutan suara, tapi tidak melakukan proses rekapitulasi, langsung ke tingkat PPK," kata Hardi saat ditanya Hakim di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8).
Hardi menambahkan saksi di tingkat desa tidak bisa mengawasi rekapitulasi di tingkat TPS. Sebab, rekapitulasi itu tidak pernah dilakukan.
Saksi Prabowo-Hatta lainnya, Aziz Subekti kembali mempertanyakan keenganan KPU untuk menunda penetapan presiden terpilih. Kata dia banyak keberatan di berbagai provinsi tidak dijembatani oleh KPU dalam rekapitulasi. Sementara, undang-undang memungkinkan batas akhir rekapitulasi pada 9 Agustus.
"Sesuai dengan keyakinan bahwa masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Tapi, kami menerima jawaban tidak setuju. Perlu diketahui, kami juga sebagai petugas penghubung tim Prabowo-Hatta dengan KPU. Pada waktu itu, kami berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai dengan batasan waktu yang tersedia dalam rekapitulasi," kata Aziz.
Pada 22 Juli lalu, KPU menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Rekapitulasi nasional yang kelar saat itu
menyebutkan Gubernur Jakarta itu dengan 53 persen suara.
Hanya saja Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU itu. Alasannya terjadi kecurangan secara sistematis, masif, dan terstruktur dalam pemilu presiden lalu. Ia mengklaim, penghitungan suara seharusnya memenangkan dirinya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Gugatan Prabowo Dibantah Sendiri oleh Saksinya
KBR, Jakarta - Saksi dari calon presiden Prabowo Subianto membantah sendiri gugatan kuasa hukum capres Nomor 1 itu.

BERITA
Selasa, 12 Agus 2014 17:30 WIB


jokowi, prabowo, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai