KBR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu (DKPP) memerintahkan rehabilitasi terhadap Ketua KPU beserta anggotanya. Keputusan ini disampaikan DKPP terkait pengaduan kubu Calon Presiden Prabowo Hatta terkait aturan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti mengatakan, majelis menilai ketentuan DPK dan DPKTB sebagai langkah kreatif penyelenggara pemilu dan tidak bertentangan dengan UU tentang Pemilu Presiden.
Meski langkah ini berpeluang menimbulkan kecurangan, namun DKPP menilai DPK dan DPKTB sebagai pilihan bijak dan tepat di tengah sistem kependudukan yang belum terkonsolidasi dengan baik.
“Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi para teradu dan memutuskan, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Valina dalam pembacaan sidang putusan perkara Pilpres di Kementerian Agama, Kamis (21/08).
“Kedua, merehabilitasi nama baik teradu satu Husni Kamil Manik, teradu dua Ida Budhiati, teradu tiga Sigit Pamungkas, teradu empat Arif Budiman, teradu lima Ferry Kurnia Rizkiansyah, teradu enam Hadar Nafis Gumay, teradu enam Juri Ardiantoro selaku Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia.”
Sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dihadiri lima ketua dan anggota DKPP. Lima majelis DKPP tersebut adalah Jimly Ashidiqie, Saut Hamonongan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ana Erliana dan Malina Singka Subekti. Sidang atas pengaduan kubu calon presiden Prabowo Hatta ini digelar maraton sejak 8 hingga 15 Agustus lalu.
Editor: Antonius Eko