KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lima belas putusan akan disampaikan DKPP, 13 putusan diantaranya adalah perkara pemilu presiden, 1 perkara pemilihan legislatif Kabupaten Serang Banten, dan 1 putusan tentang ketetapan DKPP. Sidang putusan ini digelar terkait pengaduan Prabowo-Hatta yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
Selain kedua penyelenggara pemilu tersebut DKPP juga akan memutuskan perkara pilpres yang melibatkan KPU Surabaya, KPU DKI Jakarta, Panwaslu Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, KPU Papua, dan KPU Halmahera Timur.
Sidang perkara pelanggaran kode etik penyelenggara kode etik penyelenggara pemilu yang digelar sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus lalu dihadiri oleh lima majelis DKPP diantaranya Jimlie Asshidiqie dan Saud Hamonangan.
Kubu capres Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik mulai dari soal pembukaan kotak suara hingga rekomendasi pelaksanaan pemilu ulang di sejumlah daerah.
Sementara tadi sudah disampaikan oleh anggota DKPP keputusan terkait dengan pihak KPU Halmahera Timur yang dinyatakan keputusannya berupa peringatan keras yang disampaikan oleh anggota DKPP Saud Hamonangan. Sementara tadi juga disampaikan oleh anggota yang lain bahwa Panwaslu Kabupaten Banyuwangi diberhentikan karena laporan dari kubu Prabowo-Hatta.
Editor: Antonius Eko