Bagikan:

Diancam, KPU Minta Perlindungan Kepolisian

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta Kepolisian Indonesia menangkap pelaku teror dan intimidasi kepada anggotanya. Khususnya yang tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi.

BERITA

Minggu, 10 Agus 2014 22:01 WIB

Diancam, KPU Minta Perlindungan Kepolisian

KPU, polisi

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta Kepolisian Indonesia menangkap pelaku teror dan intimidasi kepada anggotanya. Khususnya yang tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, keberadaan perwakilan KPU di Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan amanat konstitusi. Itu artinya negara wajib melindungnya.

"Terhadap pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan, kekerasan itu tidak melulu berbentuk fisik. Secara verbal, mengintimidasi dan mengancam itu bagian dari kekerasan dan negara harus bertindak terhadap pihak-pihak yang akan menciderai penyelenggara negara yang nyata-nyata mereka sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya," jelas Anggota KPU Pusat Idha Budhiati ketika dihubungi KBR, Minggu (10/8).

Permintaan perlindungan itu lantaran dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mendesak kepolisian menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Bahkan, massa kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga ancam menculik dan mengepung pimpinan KPU. Merka dinilai KPU melakukan kecurangan dalam pemilu presiden 2014.

Sementara itu, Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi yakin KPU memiliki bukti kuat untuk membantah gugatan Prabowo-Hatta. Sebelumnya Prabowo-Hatta menuding KPU melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif dalam Pilpres Juli lalu. Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU sudah memiliki bukti lengkap berupa data perhitungan suara di TPS.

"Sebagai administrator pemilu salah satu tugasnya adalah bagaimana mengadministrasikan data pemilu sebaik-baiknya. Ini adalah momentum bagi KPU untuk menghadirkan ke persidangan seluruh data yang mereka punya bahwa hasil pemilu yang sudah ditetapkan pada 22 Juli lalu adalah hasil pemilu yang valid dan benar, tanpa rekayasa dan kecurangan yang melibatkan penyelnggara pemilu," kata Titi.

Senin (11/8) besok sidang gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Hatta kembali digelar. Itu merupakan sidang ketiga kalinya. Pihak KPU, sebagai tergugat, akan menghadirkan saksi dan bukti.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending