Bagikan:

Di Pilpres, DKPP Hanya Terima 7 Aduan

KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) hanya menerima 7 aduan terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dari 7 aduan itu, hanya 6 aduan yang dimajukan ke persidangan.

BERITA

Senin, 04 Agus 2014 16:44 WIB

Di Pilpres, DKPP Hanya Terima 7 Aduan

DKPP, jokowi, prabowo

KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) hanya menerima 7 aduan terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dari 7 aduan itu, hanya 6 aduan yang dimajukan ke persidangan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashidiqie mengatakan jumlah aduan ini sangat rendah dibanding Pemilihan Legislatif lalu. Jumlah aduan Pileg kemarin mencapai 755 perkara.

“Jadi akibat banyaknya aduan Pileg sampai tertunda 80 perkara dari 27 provinsi. Sedangkan pilpres yang kita tunggu-tunggu, kita sampai tunda perkara Pileg, sebab jangan-jangan banyak aduan, eh ternyata hanya 7, sedikit. Nah jadi kita jangan terlalu tegang melihat kasus pilpres ini,” kata Jimly di Kantornya, Senin (4/8).

DKPP akan memulai menyidangkan 6 perkara Pilpres serentak Jumat pekan ini. Sidang tersebut menghadirkan pihak pengadu, tim sukses dari kedua kandidat presiden, serta pihak terlapor penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Jimly menambahkan keputusan sidang DKPP tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Sebab DKPP adalah dewan etik penyelenggara pemilu yang hanya menegakkan KPU dan Bawaslu.

“Keputusan formal ada di tangan KPU. Sementara keputusan final ada di tangan MK yang akan diumumkan 21 atau 22 Agustus nanti,” kata Jimly.

Apabila anggota KPU atau Bawaslu terbukti melanggar maka DKPP akan memberi sanksi, di antaranya pemecatan atau pemberhentian tugas sementara. Namun jika tidak melanggar, DKPP tetap akan merehabilitasi anggota yang menjadi pihak terlapor.

Editor: Pebriansyah Ariefana



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending