KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa Bupati Dogiyai, Papua terkait pengalihan suara hasil pemungutan suara Pilpres di distrik Papua.
Ketua Bawaslu, Muhammad berasalan, pengalihan tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang tidak dapat dibenarkan. Meski demikian Bawaslu tidak bisa langsung menyimpulkan terkait kebenaran informasi tersebut sebelum penelusuran lebih lanjut.
"Menurut saya pengalihan suara itu yang tidak dibenarkan. Kalau suara sudah diberikan tentu tidak ada lagi ruang untuk seseorang, atau siapa pun juga untuk mengalihkan kepada pihak lain,” tegas Muhammad.
“Mesti dicek dulu kebenaran informasi itu ya. Kita kan kalau menemukan fakta itu tidak mungkin kita membiarkan ya. Laporan teman-teman ya ada rekomendasi untuk memperbaiki, meluruskan seperti Dogiyai yang diperbincangkan terakhir. Dua distrik itu jelas sekali faktanya, memang tidak dilakukan proses pemilu tapi ada angka. Itu sudah clear di rekapitulasi nasional.”
Dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden kemarin, Kapolres Nabire Tagor Hutapea memberikan kesaksiannya terhadap temuan di lapangan. Menurut pengakuan Kapolres Nabire, Bupati Dogiyai memerintahkan Ketua KPUD di Papua untuk mengalihkan suara warga yang telah mencoblos itu ke pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta. KPUD menjanjikan akan memberikan sejumlah uang jika hal itu terlaksana. Uang tersebut akan diberikan oleh Bupati Dogiyai.
Editor: Antonius Eko