KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali mendesak pemerintah dan DPR menerbitkan undang-undang terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan, lembaganya kini terus menyuarakan keinginan masyarakat adat kepada pasangan presiden terpilih. Desakan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Pertama adalah undang-undang yang khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kita sedang memperjuangkan adanya pemimpin nasional yang independen dan bersifat permanen. Karena banyak sekali masalah-masalah masa lalu yang harus dibereskan. Saat ini, kami juga sedang mendorong pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi segera mengagendakan legislasi di daerah. Mereka yang paling tahu kondisi masyarakat adat,” kata Abdon Nababan, Sabtu (9/8).
Abdon menambahkan 70 juta masyakarat adat saat ini meminta agar pemerintah mengakui wilayah adat, agama atau kepercayaan asli, juga budaya leluhur mereka.
Untuk diketahui, 9 Agustus Dunia kembali memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat. Peringatan hari Masyarakat Adat ini dilakukan sejak 1995.
Di tahun ke-20 ini dunia mengusung tema perayaan 'Menjembatani Kesenjangan: Melaksanakan Hak-hak Masyarakat Adat'. Tema ini merupakan simbol atas komitmen negara-negara anggota PBB untuk mengakui dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat.
Editor: Pebriansyah Ariefana