Bagikan:

Tes Keperawanan, Daerah Hanya Ingin Mendidik Orang tak Berdosa

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan secara tegas menolak rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi sekolah menengah atas dan sederajat.

BERITA

Rabu, 21 Agus 2013 14:55 WIB

Author

Doddy Rosadi

Tes Keperawanan, Daerah Hanya Ingin Mendidik Orang tak Berdosa

tes keperawanan, prabumulih, melanggar UU

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan secara tegas menolak rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi sekolah menengah atas dan sederajat. Menurut Wakil Ketua Komnas, Masruchah, tes keperawanan ini melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kaum perempuan. Tepatkah tes keperawanan diterapkan di dunia pendidikan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Arin Swandari dengan pengamat pendidikan Lody Paat dalam program Sarapan Pagi

Kalau kemudian akhirnya satu daerah memberlakukan semacam ini lantas ada siswa yang tidak lolos kemudian tidak bisa sekolah di sana. Anda melihat sebetulnya ini pelanggaran terhadap hak pendidikan?

Betul sekali. Kalau kita lihat Undang-undang Dasar 1945 kita dan Undang-undang Sisdiknas kita itu pendidikan sebagai hak warga negara. Jadi saya pikir aturan yang digunakan daerah itu sudah melanggar aturan Undang-undang kita.

Di Prabumulih misalnya ketahuan rencana itu, takutnya ada banyak wilayah juga yang diam-diam melakukan itu. Anda dan teman-teman apakah melihat kemungkinan itu?

Kemungkinan bisa saja. Karena tergantung anggapan mereka tentang pendidikan, saya pikir kalau pemerintah daerah beranggapan yang harus dididik adalah orang-orang tak berdosa ya akan muncul hal seperti itu dan anggapan seperti itu harus kita perbaiki.

Jadi lembaga pendidikan yang umpamanya nanti memberlakukan mereka seperti lepas tangan bahwa mereka bertanggung jawab meluruskan yang salah ya?

Iya betul. Kalau saya pikir Depdikbud harus turun tangan, tidak bisa lepas tangan dia harus mengatur sampai bawah juga. Hal-hal seperti ini harus ditegur kemudian aturan ini harus dicabut.
 
Daerah-daerah sebelumnya yang mewacanakan selain Prabumulih di Sumatera Selatan, ada Indramayu di Jawa Barat, ada juga di Bengkulu. Daerah mana lagi?

Saya belum tahu, belum dapat informasi seperti itu.
 
Akan ada desakan kepada pemerintah?

Kami akan melakukan konferensi pers. Paling tidak dari kacamata saya pemerintah dalam hal ini Depdikbud harus turun tangan untuk menghilangkan aturan-aturan seperti itu. Karena ini memang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Sisdiknas.

Kemarin menteri menyatakan akan menjatuhkan sanksi jika ada sekolah yang memaksakan hal tersebut. Itu belum cukup?

Menurut saya pemerintah harus kemudian menunjukkan kepada pemerintah daerah ini aturannya warga untuk masuk sekolah inilah aturannya. Diperingatkan kepada pemerintah daerah dasar kita UUD 1945 dan Sisdiknas tidak ada aturan seperti itu.
Bagaimana kalau daerah beralasan ini merupakan otonomi daerah?
Aturan otonomi daerah kepada hal tertentu, yang seperti ini tidak bisa. Kalau melanggar Undang-undang Dasar ya tidak bisa, mereka masih di Republik Indonesia.
  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending