Bagikan:

Sistem Jaminan Sosial Nasional Akan Lebih Lengkap Ketimbang Negeri Jiran

Setiap manusia Indonesia hendaknya bisa terjamin hidupnya. Setidaknya terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.

BERITA

Rabu, 21 Agus 2013 16:55 WIB

Sistem Jaminan Sosial Nasional Akan Lebih Lengkap Ketimbang Negeri Jiran

BPJS, Sistem Jaminan Sosial, DJSN

Setiap manusia Indonesia hendaknya bisa terjamin hidupnya. Setidaknya terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak. Amanat ini termuat dalam UU 45. Dasar negara itu menyebutkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.” Lalu pasal lain, pasal 34 ayat 2 menyebutkan soal kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial.

Bertolak dari amanta UUD 1945 itu, maka lahirlah UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua UU ini lah yang menunjukkan cara bagaimana cita-cita membuat semua warga mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Sehingga kemudian dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang mengatakan, sistem tersebut bisa dibilang baru dan tertinggal dari negara-negara jiran semisal Singapura dan Filipina. Namun demikian, sistem DJSN sudah lebih komprehensif ketimbang produk serupa di dua negara tetangga itu. “BPJS sudah mencakup 5 program seperti jaminan kesehatan seumur hidup kepada seluruh warga,” ujarnya dalam acara Obrolan Ekonomi di KBR68H (02/08/2013).

Chazali Situmorang menambahkan, salah satu keutamaan dari program BPJS adalah bersifat nirlaba. “ Selain itu kepesertaannya bersifat wajib,’ katanya. Dengan demikian, kata dia program ini dapat menyentuh seluruh warga negara tanpa kecuali. Kata dia, sistem BPJS yang akan diterapkan tahun depan bahkan akan lebih baik dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah diterapkan di Jakarta.

Chazali mengatakan, program BPJS nantinya tidak akan memberatkan rumah sakit. “Sistem rujukan kami perbaiki sehingga yang sakit tidak usah dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk, tapi dapat langsung ke puskesmas atau klinik terdekat. Apalagi kalau penyakitnya ringan,” tutup Chazali.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Editor: Vivi Zabkie

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending