Bagikan:

Sejak 2011, Kominfo Tutup 700-an Situs

KBR68H, Jakarta

BERITA

Selasa, 06 Agus 2013 11:55 WIB

Author

Doddy Rosadi

Sejak 2011, Kominfo Tutup 700-an Situs

kominfo, situs radikal, ditutup

KBR68H, Jakarta – Publik bisa dengan mudah mendapatkan cara membuat bom, salah satunya dari situs-situs yang ada. Situs kelompok teroris untuk membuat bom bisa diakses publik, termasuk oleh mereka yang tidak masuk dalam jaringan terorisme. Pemerintah khususnya Kementerian Kominfo didesak untuk menutup situs-situs radikal tersebut. Bagaimana upaya yang sudah dilakukan Kominfo untuk memutus upaya menyebar kebencian melalui situs radikal tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Sutami dengan juru bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewobroto dalam program Sarapan Pagi.

Bagaimana perkembangan desakan penutupan situs-situs radikal atau penebar paham kebencian?

Jadi desakan seperti itu bukan yang pertama kalinya ya. Dulu sekitar September tahun 2011 pernah disampaikan oleh salah satu pimpinan PBNU tentang desakan kepada pemerintah khususnya Kominfo untuk melakukan pemblokiran dan direspon oleh pak menteri waktu itu. Yang namanya pemblokiran terhadap situs-situs negatif itu sudah dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2010, memang publik tahunya itu situs-situs pornografi padahal situs negatif itu beragam termasuk situs-situs judi online, situs-situs radikal, dan sebagainya. Pokoknya tidak hanya diatur di Undang-undang ITE tapi juga Undang-undang yang lain.
 
Mekanismenya bagaimana?

Sangat simpel sekali. Pada umumnya mereka itu melaporkan kepada Kominfo, ada posko 24 jam ada alamatnya. Kenapa menggunakan email, karena kalau email begitu diklik akan kelihatan URL-nya. Jadi silahkan kepada siapapun mengirimkan di aduankonten@mail.kominfo.go.id supaya kita mudah untuk melakukan penelusuran. Khusus untuk kalau misalnya pornografi itu lebih mudah, di Undang-undang Pornografi disebutkan. Kalau situs-situs misalnya dianggap radikal dan sebagainya kami harus hati-hati, kita tidak pandang bulu entah itu yang mengadukan masyarakat biasa, tokoh masyarakat, orang asing, dan sebagainya. Kemudian kedua kami akan minta verifikasi kepada ormas tertentu dengan tujuan jangan sampai ini merupakan ujung-ujungnya like and dislike dari orang per orang kemudian dilaporkan ke kami, nanti konsekuensinya Kominfo yang diadukan. Pernah kami kejadian suatu situs tertentu diadukan kepada kami, kemudian kita lihat ternyata itu hanya semacam ranah sains dan teknologi.

Berapa lama proses itu dilakukan sampai situs itu ditutup?

Bisa hitungan beberapa hari, bisa hitungan beberapa minggu. Misalnya sudah ada verifikasi dari lembaga bersangkutan langsung kami blok atau kami removing. Paling sering muncul itu situs-situs kosmetik ilegal atau jamu ilegal itu Badan POM paling rajin kirim kepada kami. Karena kita anggap Badan POM otoritas terkait langsung saja hitungan jam mungkin dalam 24 jam berikutnya sudah tertutup.

Kalau hal serupa bisa dilakukan oleh BNPT?

Iya. Kalau mereka rajin menyampaikan kepada kami kami pun akan kooperatif, tidak ada unsur kemudian mempersulit dan sebagainya. Apalagi itu lebih diperkuat dengan keberadaan Pasal 28 ayat 2 dari Undang-undang ITE tentang SARA, kemudian Pasal 29 penghasutan dan sebagainya.

Dari BNPT selama ini cukup banyak laporannya?

Pernah beberapa kali tapi tidak sesering Badan POM. Makanya kami menghimbau kepada BNPT agar sering menyampaikan kepada kami, jangan sampai Kominfo melakukan pembiaran. Karena kalau kami harus melihat satu per satu kami tidak mampu dan itu juga tidak hanya situs-situs lokal tapi juga situs-situs internasional juga banyak.

Selama satu dua tahun terakhir ini kira-kira sudah berapa banyak yang ditutup?

Cukup banyak. Jadi misalnya pada saat ada keluhan ada dua ratus situs yang sudah diblok di bulan Oktober 2011, kemudian 2012 sampai Mei 2013 sekitar lima ratus situs-situs yang sudah ditutup.

Trennya bagaimana belakangan ini?

Yang namanya situs kerepotan kami tapi ini deret ukur dan deret hitung. Kami blok seratus muncul seribu, kita blok seribu muncul berapa dan sebagainya itu jadi tantangan kami. Trennya sekarang cukup marak lagi, kalau di awal tahun 2012 waktu itu sempat agak kendor tapi pertengahan 2012 agak naik dan di 2013 agak meningkat lagi. Makanya kami mengundang keterlibatan dari siapapun untuk menyampaikan kepada Kominfo.

Ini cuma diblok saja sedangkan pengurusnya tidak dipidanakan?

Itu urusan aparat penegak hukum.

Apakah ada rencana seperti di Amerika Serikat misalnya memata-matai begitu?

Itu suatu ranah yang harus hati-hati kami. Karena yang namanya mengintai, menyadap itu diatur di Undang-undang ITE dan itu dilarang. Tetapi misalnya di Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi dilarang tapi di Pasal 42 ayat 2 itu boleh tapi ada persetujuan dari Jaksa Agung, Kapolri, dan penyedia yang bersangkutan. Itu produk tahun 1999 ya belum ada BNPT atau misalnya masalah korupsi belum ada KPK. Ada Undang-undang ITE produk tahun 2008 itu tidak menyebut langsung Jaksa Agung atau Kapolri tapi pimpinan aparat penegak hukum, menyadap dan mengintai tidak boleh kecuali untuk hal tertentu . Untuk di Indonesia, karena ini adalah sesuatu yang diatur Undang-undang bukan berarti tidak pernah, kami pada sekitar akhir tahun 2012 pernah mengadakan konferensi internasional tentang masalah security di Bandung. Ada juga waktu itu Dirjen Potensi Pertahanan Pak Pos Hutabarat dari Kemenhan, kemudian dari Kominfo juga, ada pertanyaan menarik dari wartawan berapa sebetulnya situs-situs atau komunikasi online yang sudah dimonitor oleh Kemenhan maupun Kominfo. Kemudian disampaikan oleh beliau-beliau bahwa sejauh itu sampai Desember 2012 sekitar seratus “komunikasi” orang yang diduga teroris yang dimonitor oleh pemerintah.

Itu monitor terbatas ya?

Iya. Tetapi itu efektif sekali, bukan berarti kita memata-matai orang per orang tetapi yang sudah diduga itu indikasinya sangat kuat sekali.         

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending