KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk merevisi aturan tentang otonomi daerah. Desakan ini terkait banyaknya pelanggaran kewenangan yang dilakukan pemerintah daerah. Wakil Revisi diperlukan untuk menekan pelanggaran dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah daerah. Bagaimana tanggapan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri atas usulan KPK itu? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Sutami dengan Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Agun Gunanjar Sudarsa dalam program Sarapan Pagi.
Sudah ada desakan dari KPK supaya ada revisi Undang-undang otonomi daerah, dari DPR bagaimana?
Revisi tentang Undang-undang seperti yang diusulkan pemerintah sedang berjalan proses pembahasannya di DPR.
Sampai mana pembahasannya?
Rancangan Undang-undang ini tadinya satu Undang-undang No. 32 oleh pemerintah dipecah jadi tiga RUU yaitu RUU Pemda, RUU Desa, dan RUU Pemilukada. Yang menyulitkan bagi kami di DPR ketika Rancangan Undang-undang dipisah ini diperlukan senantiasa koordinasi substansi antara ketiga RUU yang dimaksud. Karena ketentuan yang diatur dalam sebuah Rancangan Undang-undang yang satunya itu berkorelasi kuat dengan Undang-undang satunya. Ini yang membuat sedikit lambat proses pembahasannya karena ditangani oleh pemda, RUU Desa oleh pansus, sementara RUU Pemilukada ditangani oleh Komisi II.
Mengkorelasikannya sejauh ini sudah bisa menutup celah-celah dari Undang-undang sebelumnya?
Sudah. Jadi memang sesungguhnya kalau semua rezim tata kelola pemerintahan pusat itu patuh dan taat kepada Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara sebetulnya tidak akan terjadi, setidaknya dapat dihindari praktik-praktik seperti itu. Yang terjadi adalah inkonsistensi penyelenggaraan Undang-undang kementerian negara apa tugas menteri, apa tugas dirjen yang harus berkorelasi dengan teknis operasional pelaksanaan urusan-urusan di pemerintahan provinsi dan kabupaten. Itu yang tidak sinkron, tidak berjalan yang politik kebijakannya semua tertuang dalam kegiatan-kegiatan dalam bentuk postur anggaran di APBN.
Berarti tidak cuma di sektor mineral, batubara saja ya?
Semuanya. Oleh karena itu dalam koordinasi kami di bawah koordinasi saya setidaknya ada lima hal yang akan kita tarik kewenangan-kewenangan itu dari kabupaten. Pertama tentang tata ruang, itu akan kita tarik tidak lagi otonomi itu di kabupaten tapi kita tarik ke provinsi. Tapi teknis operasional juga jangan seperti kementerian negara, jadi kebijakan secara nasional tetap di menteri, fungsi termasuk izin-izin ada di gubernur, teknis operasionalnya tetap di kabupaten/kota seperti tata ruang. Kedua tentang penanaman modal, ketiga tentang perizinan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan migas. Keempat soal aparatur, pengangkatan dan pemberhentian para pejabat semua di bawah koordinasi gubernur.
Jangan-jangan hanya beralih saja dan penyalahgunaan wewenangnya lebih banyak di provinsi bagaimana?
Betul itu akan terjadi kalau pemerintah pusat kebijakannya bukan kebijakan NKRI yang berotonomi. Sekarang ini kebijakan NKRI yang sentralistik, jadi kalau mau dicek kembali beritahu saja KPK. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di KPK, 80 persen saya menyatakan selaku ketua komisi yang ditangani oleh KPK adalah dana-dana transfer ke daerah yang sebetulnya dana itu tidak di-APBD-kan, dana itu ada di kementerian. Itu yang pada akhirnya daerah itu diberikan kewenangan menata urusan tapi uangnya tetap di pusat. Uang kita itu kalau dalam Undang-undang kementerian negara itu seharusnya structure follow function. Structure itu mengikuti fungsi, menteri itu fungsinya membuat kebijakan, dirjen juga membantu menteri dalam merumuskan sebuah kebijakan atas semua urusannya. Urusan-urusan itu secara teknis dilaksanakan di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Setelah membut kebijakan dia turun ke bawah melakukan bimbingan teknis, melakukan supervisi dari Sabang sampai Merauke.
Tidak pegang uang lagi?
Tidak pegang karena menteri tidak pernah menyuntik. Tapi anda perhatikan kasus korupsi yang terjadi selama ini, semuanya pengadaan barang dan sebagainya di kementerian, daerah-daerah sangat berkepentingan pasti berlomba-lomba datang ke Jakarta. Anda boleh cek di Jakarta hari ini, harusnya bimbingan teknis itu dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke. Tapi DAU yang begitu besar faktanya uang itu tidak digunakan di daerah, uang itu digunakan di Jakarta akhirnya orang-orang daerah dipanggil ke Jakarta mendapat bimbingan teknis. Uang DAU itu dipakai terbang ke Jakarta, nginap di Jakarta, makan di Jakarta, beli oleh-oleh di Jakarta baru pulang ke daerah.
Tapi bukannya lebih irit kalau semua dikumpulin di Jakarta?
Oh kita bicara bukan irit, ini bicara menghindari korupsi. Jadi anda boleh lihat APBN yang sekarang, APBN sekarang juga akan tetap tumbuh korupsi.
APBN tapi dirancang bersama?
Iya betul tapi politik RAPBN dari negara. Kalau niatnya mau korupsi sudah pasti korupsi.
Dari Undang-undang yang anda sebut tadi lima fungsi tadi yang ditarik dari kabupaten ke tingkat provinsi ini kira-kira kapan selesai?
Ya saya berharap dua tiga bulan ini selesai. Tapi pemerintah tetap bersikukuh dengan gayanya.
Dari tiga sisa Undang-undang ini harus disahkan bersamaan?
Menurut hemat saya tanpa revisi Undang-undang No. 32 juga korupsi bisa dihilangkan. Saya Ketua Pansus Undang-undang Kementerian Negara dan saya Ketua Panja Undang-undang No. 32, saya orang yang terlibat merumuskan 18 ayat di Undang-undang pemerintahan daerah di konstitusi dan filosofi tentang itu paham semua. Politik APBN kita harusnya structure follow function, negara itu berstruktur katakanlah presiden dan menteri makan rakyat juga makan, rakyat 240 juta tapi lebih banyak uang buat kementerian daripada buat rakyat. Sederhana saja ngurus negara, tidak perlu sepuluh tahun lima tahun bisa sejahtera.
Revisi Otda, Lima Kewenangan Daerah Dikembalikan ke Provinsi
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk merevisi aturan tentang otonomi daerah.

BERITA
Jumat, 30 Agus 2013 11:40 WIB


revisi otonomi daerah, kewenangan daerah, kembalikan ke provinsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai