KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disinyalir berkompromi dengan KPU Pusat dan Bawaslu dalam pemberian sanksi. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan meski KPU dan Bawaslu melanggar kode etik berkali-kali, namun tidak ada sanksi pemberhentian bagi anggotanya.
"Iya coba kita bayangkan ya, KPU Pusat itu sudah 2 kali diperingatkan karena melanggar kode etik. Kalau di daerah mereka sudah dipecat ya. Bawaslu ini kena lagi sempritan. Ini yang memprihatinkan. Tapi yang anehnya bagi DKPP yang saya amati, biasanya DKPP akan galak kepada KPU atau Panwaslu di daerah. Tetapi barangkali selalu dia berkompromi dengan KPU dan Bawaslu, jadi tidak sampai pemberhentian jadi cukup sanksi peringatan," ujar Rafly dalam program sarapan pagi di KBR68H.
Sebelumnya, kualitas anggota KPU dan Bawaslu mulai dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, banyak keputusan KPU maupun Bawaslu yang dianulir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terakhir yaitu kasus calon legislatif dari partai PAN, Selviana Sofyan Hosen. Dalam kasus ini DKPP memberi sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang pelanggaran kode etik dengan pengadu.
Editor: Suryawijayanti
Pengamat: Ada Kompromi Antara DKPP, KPU dan Bawaslu
KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disinyalir berkompromi dengan KPU Pusat dan Bawaslu dalam pemberian sanksi. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan meski KPU dan Bawaslu melanggar kode etik berkali-kali, namun tid

BERITA
Kamis, 15 Agus 2013 10:39 WIB


DKPP, KPU, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai