KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengimbau Komisi Pemilihan Umum lebih merinci jelas aturan tentang pelanggaran etika. Imbauan ini disampaikan terkait maraknya pemecatan anggota KPU Daerah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, rincian ini akan mengurangi jumlah KPU daerah yang dipecat. Menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu banyak memecat KPU daerah karena pengertian kode etik tidak rinci.
"Apakah saya ketika mencoret orang ini melakukan pelanggaran atau tidak? Misalnya minta uang, ini tidak lolos, kalau mau lolos kasih duit. itu etik! Jelas kalau ini tidak memenuhi syarat, tapi jika tindakan saya dinilai salah oleh atasan itu bukan etika. Saya tidak bekerja dengan benar, mana yang tidak benar, apa itu pelanggaran etik? tidak dong. Menurut saya itu tidak jelas, diperjelas etiknya. Menerima suap etik. Tapi menjalankan peraturan? enggak dong," ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar khawatir, kekacauan akan terjadi jika maraknya pemecatan anggota KPU berujung pada penundaan jadwal pemilu. Hingga awal Agustus, DKPP menyidangkan lebih 110 perkara pemilukada. Perkara itu berbuntut pada pemecatan 90an anggota Komisi Pemilihan Umum ditingkat daerah.
Editor: Suryawijayanti
MK Sarankan KPU Lebih Rinci Atur Etika Penyelenggara Pemilu
KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengimbau Komisi Pemilihan Umum lebih merinci jelas aturan tentang pelanggaran etika. Imbauan ini disampaikan terkait maraknya pemecatan anggota KPU Daerah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BERITA
Jumat, 09 Agus 2013 08:28 WIB


MK, kPU, kode etik, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai