Bagikan:

Migrant Care: Alihkan Pengawasan Asuransi TKI ke OJK

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia yang baru, menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang sebelumnya dibekukan

BERITA

Kamis, 01 Agus 2013 14:21 WIB

Author

Doddy Rosadi

Migrant Care: Alihkan Pengawasan Asuransi TKI ke OJK

migrant care, konsorsium TKI, asuransi, OJK

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia yang baru, menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang sebelumnya dibekukan. Tiga konsorsium asuransi yang dibentuk ini yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas. Bagaimana rekam jejak tiga konsorsium tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Quinawaty Pasaribu dengan Direktur Migran Care Anis Hidayah

Sudah ada tiga konsorsium baru dan dari pihak Kemenakertrans menyebutkan sepuluh perusahaan asuransi lama tidak dilibatkan. Kira-kira ini langkah positif?

Pertama saya kira potensi masalahnya dalam konsorsium baru akan tetap ada. Karena yang membuat kebijakan dan mengawasi tetap orang yang sama.

Harusnya dikeluarkan dari Kemenakertrans pengawasannya?

Iya mestinya di bawah OJK. Saya kira Kemenakertrans selama ini terbukti gagal mengelola, memastikan, mengawasi bagaimana asuransi itu benar-benar bermanfaat buat TKI. Padahal dari seluruh kebijakan tentang TKI yang ada soal asuransi TKI yang paling sering diubah-ubah, setahun lebih dari lima keputusan menteri yang berganti-berganti tetapi tidak pernah ada perubahan signifikan.

Misalnya apa perubahan-perubahan itu?

Misalnya dari sekian konsorsium menjadi sekian konsorsium, itu berubah-ubah dari dulu. Soal persyaratan klaim juga ada perubahan, saya kira selama sepuluh tahun terakhir ada upaya untuk reformulasi kebijakan asuransi TKI tetapi berujung pada reproduksi masalah. Karena asuransi TKI ini komersil, sehingga potensi penyimpangannya besar. Karena uang itu besar dan banyak teman-teman TKI tidak punya akses untuk memanfaatkan. Sehingga dari awal siapapun yang ada dalam lingkaran asuransi TKI melihat ini bisnis yang potensi diselewengkan.

Konsorsium asuransi yang lama ini dari Migrant Care apakah punya catatan ada berapa kasus yang menggantung di tangan konsorsium lama?

Saya kira banyak. Jadi misalnya pengalaman sepuluh tahun Migrant Care menangani kasus TKI tidak lebih dari 15 persen yang klaimnya cair itu baik kasus TKI meninggal, gaji tidak dibayar, PHK maupun kasus-kasus yang lain. Secara administratif semua persyaratan sudah dilakukan secara baik misalnya oleh TKI yang didampingi Migrant Care, tetapi secara faktual tidak pernah berjalan enforcement-nya. Jadi dugaannya memang sejak awal baik dari Migrant Care, kemudian KPPU sendiri juga sudah mengkaji pada tahun 2010 ada monopoli tetapi tidak pernah diindahkan oleh Kemenakertrans. Kemudian Komisi IX membuat panja asuransi TKI tetapi tidak berakhir dengan satu rekomendasi yang itu bisa mengikat Kemenakertrans untuk mereformasi secara benar. Jadi ini bom waktu menurut saya, karena dari awal indikasi korupsi penyelewengan paling besar dalam tata kelola penempatan TKI ya ini pintu masuknya adalah asuransi TKI.

Jadi anda dan teman-teman meminta agar OJK serius mengawal tiga konsorsium baru ini ya?


Iya. Jadi selain mengawal tiga konsorsium baru saya kira tetap memastikan bahwa nasib yang dibekukan itu tidak mempengaruhi bagaimana teman-teman TKI tetap mendapatkan akses atas jaminan klaim karena itu bagian dari hak mereka. Karena kalau pembekuan itu soal kelembagaan konsorsiumnya tetapi hak teman-teman TKI untuk tetap mendapatkan klaim dari apa yang sudah mereka bayarkan itu saya kira penting untuk ada kepastian.

Konsorsium lama jangan-jangan dulu terpilih karena ada hubungan tertentu dengan para pejabat di Kemenakertrans misalnya?

Dugaannya begitu. Karena begitu ada desakan dari banyak pihak termasuk Migrant Care misalnya beberapa pejabat kemudian di-replace, bahkan ada yang dipecah dan sebagainya terkait penunjukan itu. Jadi memang aroma-aroma busuk itu sudah tercium sejak lama dan ada dimana-mana soal legalitas kelembagaan konsorsiumnya, proses penunjukannya, soal bagaimana praktik nepotisme itu terjadi, dan sebagainya.

KPK kemungkinan juga bisa ikut mengawasi atau memeriksa kalau ada dugaan-dugaan tetapi mesti ada data awal atau laporan-laporan awal. Bagaimana supaya dugaan penyimpangan itu bisa tertangani secara hukum?

Saya kira soal asuransi TKI ini Migrant Care pernah melaporkan ke KPK sekitar tahun 2009 tentang indikasi penyimpangan. Tetapi memang belum ada tindak lanjut mungkin masih ada penelusuran dan sebagainya. Saya masih ingat September 2011 itu majalah Tempo memiliki liputan khusus tentang asuransi TKI. Ada dugaan keterlibatan beberapa pihak di Kemenakertrans, kemudian penyimpangannya di titik mana, dan memang sangat mengejutkan uang itu sangat besar dan larinya itu bukan ke teman-teman TKI tetapi ke banyak pihak yang memang dari awal tahu ini lahan basah.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending