Bagikan:

Masih Ada Kepala Daerah Menganggap Hutan Desa tidak Menguntungkan

KBR68H, Jakarta -Baru-baru ini Kementerian Kehutanan memberikan sertifikat hak Hutan Desa seluas 4.000 hektar kepada masyarakat desa Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

BERITA

Kamis, 22 Agus 2013 13:58 WIB

Masih Ada Kepala Daerah Menganggap Hutan Desa tidak Menguntungkan

hutan desa, hutan perkebunan, kementerian kehutanan

KBR68H, Jakarta -Baru-baru ini Kementerian Kehutanan memberikan sertifikat hak Hutan Desa seluas 4.000 hektar kepada masyarakat desa Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kementerian Kehutanan mendukung dan mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan warga desa itu untuk melestarikan hutan.

Kementerian Kehutanan menargetkan sekitar 2,5 juta hektar lahan hutan Indonesia digunakan sebagai Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa hingga tahun 2015. Hutan tersebut dibuat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Desa Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi salah satu kawasan yang telah disulap menjadi hutan desa oleh pemerintah.

Juru bicara Kementrian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan semua wilayah Indonesia berpotensi untuk dapat dijadikan sebagai hutan desa. Kata dia, Indonesia memiliki begitu banyak hutan lindung dan hutan produksi yang dapat dimamfaatkan sebagai hutan desa. Hutan desa ini dapat dimamfaatkan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Butuh waktu 3 tahun lebih agar masyarakat Desa Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mendapatkan lahan seluas 4000 hektar yang dimamfaatkan untuk menjadi hutan desa.

"Sekitar tahun 2010, masyarakat berinisiatif untuk kami kan tinggal di sekitar hutan, di mana masyarakatnya bergantung dengan hutan di Segamai atau Serapung. Sehingga mereka dengan dampingan dengan LSM, mereka mengusulkan bagaimana kalau masyarakat dapat diperan aktifkan untuk mengelola kawasannya," kata Sumarto

Sumarto mengatakan meski mengalami proses panjang, kedua wilayah tesebut memiliki potensi yang luar biasa. Kata dia, meski hutan gambut, banyak yang dapat dimamfaatkan nantinya dari kawasan hutan desa tersebut.

"Itu kan nanti ada pemamfaatan hasil hutan bukan kayu, ada Sialang, ada madu, ada rotan, sagu, pinang dan di sana juga ada jasa lingkungannya, bisa untuk wisata alam dan juga di sana ada budidaya ikan, karena di sana ada danau kecil yang di tengah-tengahanya, dan masih ditemukan habitat Arwana," tegas Sumarto

Juru kampanye Greenpeace, Wirendro yang juga mengawal proses pembentukan hutan desa ini mengaku baru tahun 2008 dibentuk,   banyak daerah yang sangat antusias  untuk mengelola hutan desa ini. Kata dia, dalam jangka panjang hutan desa ini diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di ssana.

"Untuk beberapa desa yang sejauh ini sudah mendapati hutan pencadangannya kemudian juga sudah mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah setempat, bisa jadi saat ini sedang sibuk-sibuknya menggarap hutan desa yang ada," kata Wirendro
Wirendro mengkritik lamanya proses verifikasi pemerintah yang bisa mencapai tahunan,padahal menurutnya berdasarkan janji pemerintah proses verifikasi tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.

"kan ada tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin, ada izin pengelolaan, ada pra verifikasi, ada pasca verifikasi. Mestinya bisa diperpendek, karena ini berbicara lintas sektoral, "kaya Wirendro.

Pemerintah mengaku memang proses verifikasi  tersebut butuh waktu yang panjang. Kata Sumarto, tak semua pemerintah daerah memiliki perda khusus dalam pembuatan hutan desa tersebut. Berdasarkan pengamatan dari Greenpeace, masih banyak pemerintah daerah yang tak mau wilayahnya dijadikan hutan desa. Sejumlah kepala daerah masih menganggap bahwa hutan desa kurang menguntungkan, dan lebih memilih untuk mengubah hutan menjadi perkebunan.

"Kami melihatnya seperti itu, padahal ini investiasi jangka panjang, kondisi sekarang hutan yang rusak, kalau kita bisa mengembalikan hutan menjadi baik, tentunya nilai-nilai ekonomi dapat dimunculkan dari sana. Karena kita hanya melihat keuntungan hutan dilihat dari nilai kayu saja, padahal hasil non kayu di Indonesia begitu berlimpah," jelas Wirendro.

Pemerintah tentunya tak bisa sendiri dalam menjalankan semua kebijakannya, khususnya dalam proyek hutan desa ini. Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan telah membuka akses selebar-lebarnya kepada masyarakat di daerah seperti, akses modal, lahan dan pendampingan yang dilakukan oleh LSM.

Tak cukup itu, pemerintah meminta agar baik masyarakat dan kepala daerah dapat saling berkoordinasi. Karena, hutan desa ini merupakan investasi jangka panjang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui hutan desa ini.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending