KBR68h, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang. Sanksi tersebut disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan tersebut. Ketua dan tiga anggota KPU itu adalah Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas. Pemberhentian tersebut berlaku hingga selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013. (Baca: Lagi, Anggota KPU Daerah Divonis Langgar Kode Etik)
“Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara,” kata Jimly.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Selain memutuskan nasib KPU Tangerang, DKPP juga memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Sebelumnya, dua pasangan bakal calon ini, dianulir KPU Kota Tangerang karena tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan hasil ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten, untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada ini.
Editor: Nanda Hidayat
Ketua dan Wakil Ketua KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
KBR68h, Jakarta

BERITA
Selasa, 06 Agus 2013 22:50 WIB


Ketua dan Wakil Ketua KPU Tangerang, diberhentikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai