Bagikan:

Ketua dan Wakil Ketua KPU Tangerang Diberhentikan Sementara

KBR68h, Jakarta

BERITA

Selasa, 06 Agus 2013 22:50 WIB

Ketua dan Wakil Ketua KPU Tangerang Diberhentikan Sementara

Ketua dan Wakil Ketua KPU Tangerang, diberhentikan


KBR68h, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang. Sanksi tersebut disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan tersebut. Ketua dan tiga anggota KPU itu adalah Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas. Pemberhentian tersebut berlaku hingga selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013. (Baca: Lagi, Anggota KPU Daerah Divonis Langgar Kode Etik)

“Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara,” kata Jimly.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Selain memutuskan nasib KPU Tangerang, DKPP juga memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Sebelumnya, dua pasangan bakal calon ini, dianulir KPU Kota Tangerang karena tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan hasil ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten, untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada ini.


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending