KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan tiga anggotanya, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan keempatnya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka tak meloloskan bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen dalam pemilihan legislatif 2014.
“Bukti lain yang menguatkan tindakan melakukan pembenaran atas sikap penolakan tersebut adalah alternatif yang disampaikan pengadu kepada sidang sama sekali tidak memuat alternatif bahwa pengadu tidak memiliki persyaratan. Justru alternatif pertama yang diajukan pengadu pada dasarnya bisa diterima oleh pihak KPU,“ ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen mengadukan Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya ke DKPP. Ini terkait putusan Bawaslu yang tak meloloskannya sebagai caleg dari PAN di daerah pemilihan Sumatera Barat I karena tak bisa melampirkan ijazah SMA.
Pengadu menilai Bawaslu melampaui kewenangannya. DKPP akhirnya memutuskan Selviana lolos dalam daftar calon sementara, setelah menerima bukti surat keputusan dari Kementerian Pendidikan
Editor: Suryawijayanti
Ketua Bawaslu dan Tiga Anggotanya Kena Sanksi DKPP
KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan tiga anggotanya, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak.

BERITA
Rabu, 14 Agus 2013 14:30 WIB


DKPP, bawaslu, sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai