Bagikan:

Kemnakertrans: Nama Perusahaan yang Tak Beri THR akan Diumumkan

KBR68H, Jakarta - Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat hingga saat ini ada 7 perusahaan di Jabotabek yang benar-benar tidak mau membayarkan THR kepada Karyawannya.

BERITA

Senin, 05 Agus 2013 15:30 WIB

Author

Doddy Rosadi

Kemnakertrans: Nama Perusahaan yang Tak Beri THR akan Diumumkan

nama perusahaan, tak beri THR, diumumkan, kemnakertrans

KBR68H, Jakarta - Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat hingga saat ini ada 7 perusahaan di Jabotabek yang benar-benar tidak mau membayarkan THR kepada Karyawannya. Pengacara publik dari LBH Jakarta Maruli mengatakan, LBH bakal menempuh jalur hukum untuk memperkarakan ketujuh perusahaan itu. Apa yang akan dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas sikap 7 perusahaan tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Irvan Imamsyah dengan juru bicara Kemenakertrans Suhartono dalam program Sarapan Pagi

Aturan-aturan tentang pembayaran THR yang belum selesai, kira-kira dari ada data-data yang masuk kemudian ditindaklanjuti?

Sampai sekarang banyak membuka posko-posko baik yang ada di pusat maupun daerah juga di tingkat kabupaten dan provinsi ada posko THR ini. Sampai sekarang yang masuk ke kita baru sebatas konsultasi hanya enam dan itupun bukan pengaduan tidak dibayar. Kemudian tahun-tahun sebelumnya banyak yang mengadukan ke Jakarta, artinya penyelesaian banyak dilakukan di tingkat perusahaan itu sendiri baik tingkat manajemen maupun dari pihak pekerja akan menyelesaikan di perusahaan itu sendiri. Bagaimana penyelesaian itu banyak proses yang dilakukan, artinya ada yang langsung mereka datang ke sini, ada yang mereka melakukan suatu demo. Prinsipnya setelah ada suatu pembicaraan perusahaan banyak yang melakukan pembayaran kepada karyawannya. Memang ada beberapa yang kemudian H-7, banyak juga yang H-5, berbeda-beda kondisinya yang terjadi. Tapi yang tidak membayar sama sekali sampai sekarang belum ada suatu laporan ke kita.

Ada laporan dari LBH bahwa tujuh perusahaan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Apa tindak lanjut dari kementerian?

Tentunya kita akan lakukan suatu langkah dan otomatis kita akan meminta kepada perusahaan untuk membayarnya. Mereka relatif setelah kita mediasi akhirnya membayarkan THR kepada karyawan.
 
Sempat juga mendapat kritik Permenakertrans tentang THR ini karena sanksinya dianggap tidak memberi efek jera kepada perusahaan yang barangkali mangkir atau mencari alasan untuk tidak membayar THR.  Kira-kira akan ada revisi tidak?

Sampai sekarang kita akan membicarakan, artinya kita sangat terbuka dan dari tripartit itu apakah aturan ini perlu diubah atau tidak.

Kalau buruk pasti para pekerja meminta ini menjadi aturan yang permanen. Sikap pemerintah sendiri bagaimana?
 
Kita akomodatif. Katakanlah kurang tegasnya kita terhadap pembayaran, tapi sampai sekarang laporan ke kita yang ada ternyata perusahaan juga akan membayar. Disinilah yang perlu sosialisasi bersama-sama kepada para pengusaha itu sendiri untuk membayarkan hak-hak pekerjanya dan ternyata mereka membayar, artinya baik dari pihak pengusaha maupun pihak pekerja secara bersama-sama saling mengingatkan pengusaha bisa membayarkan sesuai aturan H-7 harus dibayar. Jangan sampai setelah ditegur oleh Dinas Tenaga Kerja yang ada di daerah atau setempat baru dibayarkan.

Kalau untuk perusahaan-perusahaan yang kemungkinannya memberhentikan pekerja kontrak ataupun ada PHK sebelum lebaran untuk menghindar pembayaran THR. Sinyalemen ini muncul dari LBH Jakarta, apakah sudah ada laporan yang masuk ke posko THR di kementerian?

Memang modus-modus seperti itu ada. Kalau itu yang terjadi otomatis seperti pengajuan katakanlah THR harus itu mencakup keberatan. Ini sudah harus memberikan laporan ke kita, prinsipnya ada pengaduan ke dinas di daerah-daerah. Kalau tidak ada pengaduan kita tidak bisa melakukan langkah-langkah yang konkrit terhadap pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan ini.
Kapan ada rencana dari kementerian untuk mengumumkan dari laporan yang masuk bahwa perusahaan A tidak membayar THR?
Mulai tahun kemarin kita sudah mulai mengumumkan perusahaan mana yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya. Setelah kita datangi dia menjanjikan akan membayarkan, artinya bahwa mereka sanggup untuk membayarkan THR. Sampai perusahaan kecil pun mereka akan memberikan THR, cuma besarannya ini yang kemudian disepakati kedua belah pihak. Inilah yang kemudian mereka ada yang mengkonsultasikan, setelah kita cek ternyata ada beberapa karyawan perusahaan mereka berkonsultasi mengenai besaran THR. Tetapi setelah kita kroscek ke perusahaannya ternyata sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak manajemen.
 
Pada saat kita berbicara ini ada yang melapor bahwa saudaranya di-PHK sebelum lebaran. Apakah dari Kemenakertrans ada aturan yang mencegah supaya PHK tidak dilakukan sebelum lebaran?

PHK itu sendiri jangankan menjelang lebaran, tidak menjelang lebaran saja harus ada laporan kepada dinas bahwa akan mem-PHK karyawannya dan alasannya apa. Kalau memang terjadi PHK, pekerjanya harus menanyakan ke pihak perusahaan, kalau tidak ya minta kepada Dinas Tenaga Kerja setempat karena pusat tidak bisa menangani langsung, ini jadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja setempat yang menangani. Kalau ada PHK otomatis ada laporan kepada dinas, dinas harus melakukan mediasi kenapa dia di-PHK dan tidak bisa serta merta perusahaan mem-PHK.   

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending