KBR68H, Jakarta - Pengamat menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa jasa pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu sudah tepat. Direktur Lingkar Madani Indonesia LIMA Ray Rangkuti mengatakan biro hukum di KPU sifatnya hanya pendukung dalam kegiatan-kegiatan KPU dan bukan untuk mendampingi lembaga penyelenggara pemilu tersebut dalam sengketa Pemilu. Ray menilai rencana ini bukan pemborosan anggaran.
“Nah kepala biro hukum mereka ini kan bukan lawyer (pengacara-red) sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau begini memang sampai kapanpun KPU harus tetap didampingi oleh pengacara untuk kasus apapun ya," ujar Ray Rangkuti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyewa pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa pemilihan umum. KPU memperkirakan, sengketa dalam proses Pemilu akan banyak terjadi setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga dibutuhkan sejumlah pengacara dari luar Biro Hukum KPU untuk memeroses masalah tersebut.
Editor: Taufik Wijaya