KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menganggap keputusan untuk tak meloloskan bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah sesuai prosedur. Anggota Bawaslu Nasrullah menilai keputusan tersebut tidak bisa diubah oleh siapapun, karena persoalan sengketa pemilu merupakan wewenang Bawaslu dan bukan DKPP.
Pihaknya mengimbau agar DKPP bekerja sesuai dengan fungsinya yakni mengurusi kode etik dalam penyelenggaraan Pemlilu nanti. Bawaslu menyatakan hal ini terkait keputusan Bawaslu yang tak meloloskan bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen dalam pemilihan legislatif 2014.
"KPU itu sudah benar, tidak mungkin dong kalau orang misalnya dibutuhkan lima syarat hanya membawa empat syarat apalagi dibatasi oleh waktu tertentu. Pembatasan waktu tertentu itulah maka dikehendaki seluruh caleg yang ada tentu tunduk pada sesuatu yang dimaksud, sebab kalau tidak ngapain diberi batas waktu," kata Nasrullah saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan tiga anggotanya, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka tak meloloskan bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen dalam pemilihan legislatif 2014.
Editor: Suryawijayanti
DKPP Dituding Langkahi Kewenangan Bawaslu
KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menganggap keputusan untuk tak meloloskan bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah sesuai prosedur.

BERITA
Jumat, 16 Agus 2013 09:29 WIB


DKPP, bawaslu, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai