KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan mengumumkan Daftar Calon Tetap untuk calon anggota legislatif tingkat pusat pada 22 Agustus mendatang. DCT akan mengalami sedikit perubahan sesuai dengan masukan dan konfirmasi yang dilakukan terhadap daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Apa saja evaluasi terhadap DCS? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Sutami dengan Anggota Bawaslu Nasrullah dalam progranm Sarapan Pagi
Dari temuan evaluasi terhadap DCS cukup parah atau bagaimana tingkatannya?
Tidak banyak juga tetapi yang jelas ada.
Sekarang sudah tidak ada lagi kesempatan untuk mengevaluasi kalau sudah jadi DCT?
Kalau Bawaslu menemukan atau berdasarkan masukan masyarakat yang sepanjang menyangkut tentang persyaratan bisa saja yang bersangkutan itu nantinya akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi mesti iya ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap, bagi partai politik karena masukan masyarakat selama masa DCS sesungguhnya masih bisa mengganti calonnya ketika ada yang betul-betul dinyatakan tidak memenuh syarat.
Jadi hari ini bisa diubah?
Seingat saya kemungkinan besar bisa dari sisi aturannya KPU atau tiga hari sebelum ditetapkan DCT. Tapi pada prinsipnya kita tentu tidak akan menghalangi setiap calon yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014. Tetapi tentu kita akan halangi jika memang ada orang yang dinyatakan tidak memenuhi suara.
Anda sudah pegang DCT?
Belum ditetapkan oleh KPU.
Selain DCT anggota legislatif juga nanti menunggu pengumuman DCT anggota DPD yang selama ini terkesan tidak banyak disentuh ya?
Sebenarnya ada juga para calon anggota DPD ini yang sudah masuk wilayah sengketa pemilu di Bawaslu dan saya sendiri sebagai mediator. Dalam posisi kemarin katakanlah di salah satu daerah Bengkulu atas nama Bapak Saiful Anwar itu sudah mengajukan kasusnya ke Bawaslu dan proses musyawarah sudah kami lakukan. Menurut keterangan yang kita peroleh ada satu hal yang tidak diberi kesempatan kepada calon DPD ini untuk melakukan proses perbaikan terhadap syarat dukungannya. Pada tahap perbaikan itulah yang tidak diberikan ruang kepada si calon DPD oleh KPU Provinsi Bengkulu. Tetapi yang bersangkutan ini sesungguhnya dulu ketika pertama kali mengajukan persyaratan itu syarat dukungannya ini tidak terpenuhi, sehingga dari sisi administrasi dia tidak terpenuhi. Keputusan KPU Bengkulu mengambil langkah ya sudahlah ikuti saja proses verifikasi secara faktual sembari dia memenuhi persyaratannya batas minimal dua ribu dukungan. Dalam proses verifikasi faktual itu kebetulan sudah di detik terakhir yaitu di masa perbaikan. Pak Saiful Anwar ini diikutkan di situ, kemudian ketika diumumkan ternyata yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat minimal dari syarat dukungan yang dibutuhkan. Tetapi tidak diberi lagi ruang proses perbaikan terhadap syarat dukungannya, itulah yang digugat oleh salah satu calon anggota DPD di Bawaslu.
Cukup banyak aduan atau masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu?
Rata-rata persoalan moral.
Moral seperti apa yang dimaksud?
Misalnya poligami, pelecehan seksual, kasus korupsi, ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ada berapa banyak?
Kalau masukan masyarakat ada sekitar 200 laporan masukan masyarakat.
Itu yang kemudian diverifikasi Bawaslu berapa?
Itu yang sedang berjalan. Tapi yang jelas sudah kita sampaikan beberapa pimpinan partai politik.
Kalau yang poligami, pelecehan seksual mungkin tidak dicoret dari DCS?
Sebenarnya itu otoritas partai. Inilah sebagai bentuk koreksi kepada partai politik. Jangan dipaksakan wilayah-wilayah pelecehan seksual inilah yang mestinya dikedepankan oleh para pimpinan partai politik dalam mengusung para caleg-calegnya yang mengutamakan nilai etika dan moral. Saya pikir ini dulu yang jadi acuan para pimpinan partai politik di dalam pencalonan.
Bawaslu: Parpol Harus Mengganti Caleg yang Tak Penuhi Syarat
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan mengumumkan Daftar Calon Tetap untuk calon anggota legislatif tingkat pusat pada 22 Agustus mendatang.

BERITA
Kamis, 22 Agus 2013 14:58 WIB


parpol, ganti nama caleg, daftar caleg tetap, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai