Bagikan:

8 Tahun Komisi Yudisial Berusaha Mengubah Hakim

Komisi Yudisial saat ini sudah berusia 8 tahun. Lembaga ini punya tugas luar biasa berat dan mulia.

BERITA

Rabu, 21 Agus 2013 17:18 WIB

8 Tahun Komisi Yudisial Berusaha Mengubah Hakim

Komisi Yudisial, 8 Tahun, Hakim, rekam jejak, Suparman Marzuki

Komisi Yudisial saat ini sudah berusia 8 tahun. Lembaga ini punya tugas luar biasa berat dan mulia. Ia adalah salah satu penjaga tegaknya hukum. Komisi Yudisial bertugas mewujudkan dan menjaga kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim. Memastikan hakim yang bertugas bisa menegakkan keadilan dengan adil, bersih, jujur dan benar.

Pada usia 8 tahun ini, banyak sudah tantangan yang dihadapi Komisi Yudisial. Harapan pada lembaga ini sangat tinggi dengan dibuktikan banyaknya pengaduan yang diterima lembaga ini.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai masih banyak yang harus dibenahi di Komisi Yudisial baik level internal maupun eksternal. Di internal, contohnya sumber daya yang kurang, mengingat Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan investigasi, verifikasi, pemantauan, advokasi dan penghubung di daerah. Sumber daya yang ada kurang memadai.  Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya dukungan dana. Dalam 5 tahun, yakni 2010 hingga 2015 anggaran yang tersedia bagi komisi ini hanya Rp500 miliar. Tiap tahun  dialokasikan Rp100 milyar yang sebagian besar untuk belanja barang dan pegawai. 


Adapun di level eksternal, yang terjadi adalah belum maksimalnya kerjasama dengan lembaga baik dalam negeri dan luar negeri. 


Capaian Komisi Yudisial
Selama 8 tahun ini, Komisi Yudisial sudah dikenal publik. Salah satunya dibuktikan dengan makin banyaknya laporan yang masuk ke Komisi Yudisial  dari tahun ke tahun. Yang kedua adalah makin produktifnya kerjasama dengan Mahkamah Agung. Ketiga, sudah sebagian besar hakim agung di Mahkamah Agung adalah produk seleksi dari Komisi Yudisial.


Di Komisi Yudisial terdapat dua biro, yakni pengawasan hakim dan investigasi. Di Investigasi baru ada 13 orang padahal membutuhkan sedikitnya 70 orang. Sementara di Pengawasan hakim ada pemantauan sidang, yang baru  ada 5 orang padahal minimal memerlukan 100 orang.

Menurut  Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil, di usinya yang ke 8 tahun ini, peran komisi Yudisial sudah baik. Fungsi pengawasan KY saat ini diakui sudah menemukan titik temu dengan Mahkamah Agung. Pelan tapi pasti, Komisi Yudisial ikut menetukan nasib dunia peradilan Indonesia. ”Usia 8 tahun relatif kecil, namun usia ini sudah cukup baik ketika Komisi Yudisial  menyeleksi hakim agung. Orang-orang baik akan membuat MA lebih baik,” ujar Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.

Adapun solusi sementara yang dilakukan Komis Yudisial terkait  kurangnya sumber daya di bidang pengawasan dan investagi adalah dengan membuka jejaring seperti bekerjasama dengan universitas-universitas dan LSM. ”Kita sedang perencanaan program atau strategic plan kita untuk 2015 -2019, karena yang didesain oleh periode pertama tahun 2010-2015 ini yang akan berakhir. Mudah-mudahan dalam rentang waktu lima tahun ke depan secara signifikan ada penambahan sumber daya. Tahun ini kita diberi jatah Kemenpan untuk merekrut sekitar 40 tenaga baru pegawai negeri sipil,” kata  Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dalam perbincangan Reformasi Hukum dan HAM di KBR68H (19/08/2013)


Kualitas Hakim
Suparman menambahkan, kualitas dan proses rekrutmen hakim yang berlangsung dulu sampai sekarang memang belum sesuai harapan, belum memunculkan banyak hakim yang bersih dan berwibawa. Pihaknya menggagas supaya pada masa mendatang, penyiapan calon hakim agung dilakukan sejak masa pendidikan di kampus. Ia mencontohkan Jepang dan Jerman. Di kedua negara itu, fakultas hukum tak cukup sekedar melahirkan sarjana hukum. Sebelum jadi sarjana hukum, mahasiswa sudah dididik terlebih dahulu dengan sistem kurikulum tertentu untuk menjadi praktisi. Siapa yang ingin  jadi hakim, polisi, atau  jaksa maka sudah didesain sejak awal. 10 terbaik setelah lulus akan direkomendasikan ikut seleksi calon hakim. Jadi tak ada celah calon hakim dengan rekam jejak buruk.
Proses perekrutan harus dirubah total. ”Ini butuh persiapan yang baik dan maksimal agar melahirkan hakim-hakim yang bermartabat,” tutup Suparman Marzuki.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Komisi Yudisial.


Editor: Vivi Zabkie

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending