Pembersihan Atribut Pasangan Calon Berakhir 23 Agustus
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye pasangan calon dibuat dan dipasangan oleh KPU.

BERITA
Kamis, 30 Jul 2015 11:44 WIB


Ilustrasi alat peraga kampanye. Foto: Antara
KBR, Ternate - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara bersepakat untuk memberikan waktu kepada tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelumnya hingga tanggal 23 Agustus mendatang.
Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye pasangan calon dibuat dan dipasangan oleh KPU. Demikian dikemukakan Anggota Panwaslu Kota Ternate Wahyuni Bailusy.
"Hasil kesepakatan di saat rapat koordinasi kemarin, pembersihan atribut sebelum masuk masa kampanye itu berakhir pada tanggal 23 Agustus. Dan itu disepakati bersama tim-tim pengusung, mereka sendiri yang nanti akan membuka. Tapi kalau misalnya pada saat tidak ada yang membuka, otomatis panwaslu, KPU dan pemerintah yang akan turun tangan langsung," kata Wahyuni (29/7/2015).
Selain itu ia juga menjelaskan, memasuki masa kampanye, seluruh atribut kampanye pasangan calon dibersihkan semuannya. Sebab, atribut kampanye semuannya disediakan oleh KPU, bukan lagi pasangan calon. Dengan demikian semua pasangan calon memiliki jumlah alat peraga yang sama baik jumlah maupun ukurannya.
Editor: Bambang Hari
Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye pasangan calon dibuat dan dipasangan oleh KPU. Demikian dikemukakan Anggota Panwaslu Kota Ternate Wahyuni Bailusy.
"Hasil kesepakatan di saat rapat koordinasi kemarin, pembersihan atribut sebelum masuk masa kampanye itu berakhir pada tanggal 23 Agustus. Dan itu disepakati bersama tim-tim pengusung, mereka sendiri yang nanti akan membuka. Tapi kalau misalnya pada saat tidak ada yang membuka, otomatis panwaslu, KPU dan pemerintah yang akan turun tangan langsung," kata Wahyuni (29/7/2015).
Selain itu ia juga menjelaskan, memasuki masa kampanye, seluruh atribut kampanye pasangan calon dibersihkan semuannya. Sebab, atribut kampanye semuannya disediakan oleh KPU, bukan lagi pasangan calon. Dengan demikian semua pasangan calon memiliki jumlah alat peraga yang sama baik jumlah maupun ukurannya.
Editor: Bambang Hari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai