KBR, Jakarta- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau RUU MD3 menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, Ketua MPR, DPR, DPD, dan DPRD, akan dipilih melalui sidang paripurna. Sebelumnya ketua lembaga-lembaga tadi, kecuali DPD, diisi otomatis oleh partai pemilik suara terbanyak dari pemilu. Dengan peraturan baru ini, PDI Perjuangan yang menang dalam pileg 2014, tidak otomatis jadi ketua DPR. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan mekanisme ini lebih demokratis. Hal ini karena suara seluruh anggota DPR akan diperhitungkan.
"Undang-Undang yang baru kita sahkan tadi, yang juga disetujui presiden, adalah pimpinan DPR RI dipilih langsung oleh anggota paripurna DPR lewat mekanisme yang sah. Syukur-syukur bisa musyawarah mufakat. Kalau tidak lewat voting."
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menambahkan pimpinan DPR akan diajukan oleh para fraksi secara paket yakni 1 calon ketua dan 4 calon wakil ketua.
Sebelum pengesahan UU itu, muncul perdebatan soal mekanisme pemilihan ketua lembaga. Sidang ini diwarnai walk out dari fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura yang mengusung Jokowi-JK sebagai capres 2014.
Editor: Dimas Rizky