KBR, Nunukan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memastikan TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia minggu lalu bisa mencoblos di Pilpres 9 Juli mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Dewi Sari Bakhtiar mengatakan TKI yang dideportasi dari Malaysia bisa menggunakan hak suara mereka dengan menunjukkan KTP dan menggunakan hak pilih mereka 1 jam sebelum TPS ditutup.
Mereka bisa menggunakan hak pilih mereka jika masih ada surat suara sisa karena tidak ada alokasi logistik pemilu khusus untuk TKI deportasi.
“Pemilih yang menggunakan hak pilih KTP atau DPKTB, kalau masih ada sisa surat suara silahkan. Namun ketika tidak ada surat suara mereka tidak boleh, artinya memaksakan. Bagaimana? karena pengalokaian logistiknya tidak ada.“ ujar Dewi Sari Bakhtiar kepada KBR Senin (7/7).
Pekan lalu Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 214 TKI illegal melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Dari data BP3TKI, tak satupun dari TKI tersebut yang meminta dipulangkan kedaerah asal mereka.
Saat ini para TKI tersebut lebih memilih numpang di rumah penjamin mereka untuk kembali mengurus dokumen kembali ke Malaysia.
Editor: Pebriansyah Ariefana
TKI Terdeportasi Bisa Nyoblos
KBR, Nunukan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memastikan TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia minggu lalu bisa mencoblos di Pilpres 9 Juli mendatang.

BERITA
Senin, 07 Jul 2014 10:15 WIB

jokowi, prabowo, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai