KBR, Yogyakarta- KPU DIY menjatuhkan sangsi teguran kepada tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.
Ini kali pertama KPU DIY memberikan sanksi atas penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU DIY, Ghoniayutu mengatakan pasangan itu terbukti melanggar aturan kampanye di lembaga pendidikan.
"Mereka terbukti melakukan kampanye di Sportarium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tanggal 25 Juni lalu."
Walaupun sangsi yang diberikan hanya sangsi administrasi, namun sangsi tersebut merupakan yang pertama sejak digelar kampanye pilpres.
"Iya ini sangsi pertama yang kami keluarkan."
25 Juni lalu calon wakil presiden Hatta Rajasa, bersama timses Amien rais dan Hanafi Rais menyampaikan visi dan misinya di dalam forum pengajian yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sebelumnya Bawaslu DIY telah memanggil dan memeriksa dari pihak timses maupun Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Namun Bawaslu tidak dapat memeriksa cawapres Hatta Rajasa karena tidak pernah datang meskipun surat undangan klarifikasi telah dikirimkan sebanyak dua kali.
Editor: Dimas Rizky