KBR, Lhokseumawe – Sekitar 1.500 warga di Kabupaten Aceh Utara, terancam tak bisa memberikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden/wakil presiden 9 Juli mendatang. Ini diakibatkan kurangnya surat suara di daerah itu.
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rahman TB menyatakan sudah melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar surat suara ditambah.
“Surat suara yang kurang sampai saat ini belum kita terima. Tapi kita sudah komunikasikan ke tingkat KPU Pusat dan KIP Provinsi. Insya Allah, dalam waktu dekat sebelum hari pencoblosan, kekurangan surat suara tersebut segera akan kita peroleh,” jelas Rahman kepada KBR, Jumat (4/7).
Ia mengatakan, selain rusak, surat suara berkurang karena tidak sesuai kuota pengiriman dari tempat percetakan KPU Pusat.
Sementara, kebutuhan total surat suara termasuk penambahan 2 persen di daerah itu mencapai lebih 401 ribu lembar. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.014 titik yang tersebar di 27 Kecamatan.
Editor: Antonius Eko