KBR, Jakarta - Sekitar 400 warga Kelurahan Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya sebagian warga tidak mencoblos dalam pemilihan presiden hari ini. Sementara sisanya memilih menggunakan hak pilih di TPS yang tidak termasuk lingkungan tempat tinggal mereka.
Seorang saksi di TPS 60 Limusnunggal, Taufiq Alimi mengatakan warga tersebut adalah penduduk lama. Bahkan mereka ikut memilih pada pemilu legislatif April lalu. Namun mereka tidak mendapat kartu pemilih. Sehingga ditolak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dekat tempat tinggal mereka.
“Jadi di Limusnunggal ini banyak DPT yang terpotong. Artinya banyak orang yang bertahun-tahun tinggal di situ. Di pileg kemarin namanya ada, tiba-tiba di DPT Pilpres ini namanya tidak ada. Sesuai arahan KPU, orang-orang ini kemudian mencari TPS lain dimana mereka bisa memilih,” kata Taufiq Alimi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak masuk DPT tetap bisa menyoblos asalkan membawa KTP. Ketentuan itu tertuang pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2014. Menurut pasal 29, pemilih yang menggunakan KTP masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DKPTb).
Penggunaan KTP hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti diatur pada pasal 11 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014.
Selain itu, di tempat yang sama juga terjadi penggiringan massa. Menurut Taufiq Alimi, sehari lalu seorang ketua RW menyebarkan ‘broadcast message’ yang isinya mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon.
Padahal tiga hari sebelum pencoblosan adalah masa tenang yang dilarang bagi siapapun untuk berkampanye. Ia menyatakan masih menyimpan pesan tersebut. Meski demikian, belum ada undang-undang yang dapat menjerat pelanggar kampanye di dunia maya.
Editor: Antonius Eko