KBR, Bogor - Sedikitnya 60 pasien gangguan jiwa yang berada di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres), 9 Juli besok.
Humas RS Marzoeki Mahdi Abdul Farid Patutie mengatakan, ada 132 pasien yang berada di RS Marzoeki Mahdi, namun hanya 60 pasien yang bisa mengiluti Pilpres. Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada pasien yang dilakukan oleh KPUD Kota Bogor.
"Untuk (pasien) yang boleh menggunakan hak pilih itu ditentukan oleh dokter. Juni lalu kami sudah melakukan pendataan awal dengan Komnas Ham," jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/7).
Dari jumlah itum 36 pasien adalah laki-laki dan 24 pasien perempuan. Pihak rumah sakit akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) keliling. Rumah sakit juga sudah memberikan pengenalan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada pasien, sehingga pasien bisa mengenal pilihannya.
Farid Patutie menjelaskan, pasien gangguan jiwa yang diperbolehkan mencoblos besok adalah pasien yang dikategorikan sehat, bisa berinteraksi dan bisa mengendalikan diri.
"Dari pemeriksaan psikiatri mereka insight-nya sudah layak. Artinya sudah memahami lingkungan sekitar dan bisa berkomunikasi dan paham apa yang kita katakan," jelasnya.
Pasien gangguan jiwa yang mengikuti pencoblosan, lanjut Farid, sudah dalam tahap penyembuhan parsial, artinya secara umum sudah bisa normal dan siap untuk dipulangkan.
"Kebanyakan sudah 3 bulan menjalani pengobatan," tambahnya.
Pihaknya sudah mempersiapkan tempat pencoblosan, yakni di ruang rehabilitasi psikososial dengan menyediakan perawat sebagai pendamping.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.? Dalam hal ini, tak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa atau orang dengan disabilitas mental.
Editor: Antonius Eko