Bagikan:

Puluhan Pasien Sakit Jiwa di Bogor Ikut Nyoblos

Sedikitnya 60 pasien gangguan jiwa yang berada di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres), 9 Juli besok.

BERITA

Selasa, 08 Jul 2014 17:07 WIB

Puluhan Pasien Sakit Jiwa di Bogor Ikut Nyoblos

pilpres, KPU

KBR, Bogor - Sedikitnya 60 pasien gangguan jiwa yang berada di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres), 9 Juli besok. 


Humas RS Marzoeki Mahdi Abdul Farid Patutie mengatakan, ada 132 pasien yang berada di RS Marzoeki Mahdi, namun hanya 60 pasien yang bisa mengiluti Pilpres. Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada pasien yang dilakukan oleh KPUD Kota Bogor.


"Untuk (pasien) yang boleh menggunakan hak pilih itu ditentukan oleh dokter. Juni lalu kami sudah melakukan pendataan awal dengan Komnas Ham," jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/7).


Dari jumlah itum  36 pasien adalah laki-laki dan 24 pasien perempuan. Pihak rumah sakit  akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) keliling. Rumah sakit juga sudah memberikan pengenalan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada pasien, sehingga pasien bisa mengenal  pilihannya.


Farid Patutie menjelaskan, pasien gangguan jiwa yang diperbolehkan mencoblos besok adalah pasien yang dikategorikan sehat, bisa berinteraksi dan bisa mengendalikan diri. 


"Dari pemeriksaan  psikiatri mereka insight-nya sudah layak. Artinya sudah memahami lingkungan sekitar dan bisa berkomunikasi dan paham apa yang kita katakan," jelasnya.


Pasien gangguan jiwa yang mengikuti pencoblosan, lanjut Farid, sudah dalam tahap penyembuhan parsial, artinya secara umum sudah bisa normal dan siap untuk dipulangkan. 


"Kebanyakan sudah 3 bulan menjalani pengobatan," tambahnya.


Pihaknya sudah mempersiapkan tempat pencoblosan, yakni di ruang rehabilitasi psikososial dengan menyediakan perawat sebagai pendamping.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.? Dalam hal ini, tak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa atau orang dengan disabilitas mental.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending