KBR, Jakarta - Tim Prabowo-Hatta menuding terjadi upaya perubahan barang bukti sengketa pemilu presiden. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto mengatakan, perubahan barang bukti itu terjadi ketika mereka tengah mempersiapkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tudingan itu berdasarkan temuan pembukaan kotak suara di lapangan.
"TPS-TPS yang seharusnya sudah dikunci, sudah disegel kotak suaranya, dari tadi malam ditemukan pembukaan kotak suara yang sudah disegel. Antara lain di Jakarta Utara itu ditangkap oleh relawan kita. Di Jakarta Pusat juga terjadi pembukaan kotak suara," kata Didik di kantor Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Kamis (24/7).
Didik menambahkan terjadi juga upaya melengkapi dokumen yang ganjil oleh petugas pemungutan suara. Mereka mengaku membentuk tim khusus untuk mengawasi barang bukti sengketa pemilu. Mereka juga mengancam akan mempidanakan orang yang melakukan perubahan itu.
Dengan bukti-bukti itu, Prabowo-Hatta yakin dirinya bisa menang dalam gugatan. Sebab ada 4 juta suara yang Prabowo-Hatta curigai dimanipulasi. Jika terbukti suara itu milik mereka, Prabowo-Hatta akan menang.
"Kan kalau selisihnya 8 juta, kalau kita bisa membuktikan 4 juta. Selisihnya tinggal 4 juta lebih. Kita punya data sendiri. Makanya kita membawa ini ke MK karena kita punya data," lanjut Didik.
Editor: Pebriansyah Ariefana