KBR, Jakarta - Calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto dan wakilnya Hatta Rajasa bersikukuh akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai gerindra, Harris Bobihoe mengatakan, gugatan akan diajukan jika KPU memenangkan pesaing mereka, Joko Widodo. Sebab, mereka yakin terjadi kecurangan serius dalam pemilu presiden lalu.
"Memang dari hasil temuan itu banyak C1 kita yang berbeda dalam hal perhitungan angka-angka. Apakah mulai dari jumlah yang datang, kemudian penggunaan surat suara dan sebagainya,” papar Harris.
“Selisihnya kita tidak lihat berapa juta, tapi kita melihat cukup banyak TPS yang kasusnyasama, hampir di atas 50 ribuan," tambah Harris Bobihoe di Rumah Polonia.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Prabowo-Hatta kalah dari pesaingnya Jokowi-Jk yang mendapat 53% suara.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebelumnya menilai kemungkinan Prabowo-Hatta menang dalam gugatan suara ke MK tipis. Sebab, selisih suara kedua pasangan itu diperkirakan mencapai sekitar 5%. Ia menyarankan, gugatan ke MK tidak perlu diajukan kecuali ada pelanggaran serius.
Editor: Antonius Eko