KBR, Jakarta- Polisi mengaku belum bisa menahan dua tersangka kasus Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa.
Juru bicara mabes Polri Rony F Sompie mengatakan, pihaknya mengacu kepada UU Pers yang ancamannya hanya berupa denda. Dia menambahkan, Setiyardi dan Darmawan baru bisa ditahan bila ada saksi atu korban yang mengadu ke polisi karena merasa dirugikan.
"Di dalam proses penyidikan tersebut, selain keterangan saksi yang sudah diperoleh, terutama pasal 310-311 itu masuk ranah delik aduan. Kalau masuk delik aduan maka perlu mendengarkan keterangan saksi dan korban. Sejauh ini belum kita peroleh," kata Rony F Sompie saat dihubungi KBR.
Hari ini dua tersangka kasus obor Rakyat memenuhi panggilan Kepolisian Indonesia sebagai tersangka. Mereka dicecar 40 pertanyaan. Menurut Rony, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi bahasa dan dewan pers.
Sebelumnya AJI Jakarta berharap Polri dapat menjerat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dengan pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dengan ancaman hukuman kurungan 3 hingga 4 tahun.
Editor: Dimas Rizky