KBR, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyebutkan pemilu ulang di Hong Kong bisa saja dilakukan. Ini menyusul kisruhnya pemilu di sana.
Itu bisa dilakukan asalkan ada bukti resmi terjadinya pelanggaran, seperti surat suara sudah ditandai KPPS, dan pemungutan suara tak sesuai prosedur UU. Selain itu, pemilu susulan juga wajib mendapatkan rekomendasi dari PPLN di Hongkong.
"Ada beberapa syarat yang memenuhi ketentuan pemungutan suara ulang, misalnya ada lebih dari satu orang yang tidak berhak yang menggunakan hak pilihnya, ada tata cara pembukaan dan pemungutan suara yang tidak dilakukan sesuai prosedur undang-undang, kemudian ada surat suara yang ditandai oleh KPPS. Kalau memang terpenuhi syarat dan prosedur ada pelanggaran, maka itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Titi dalam Sarapan Pagi KBR, Selasa (7/8).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan menggelar pemilu susulan bagi seribuan WNI di Hong Kong, yang tak sempat melakukan pemungutan suara. KPU mengklaim ricuh di TPS Victoria Park, Hong Kong Minggu kemarin lantaran ada sekelompok kecil WNI yang tiba-tiba protes belum menyalurkan suaranya dalam pilpres 2014.
Mereka berbaur dengan para pemilih yang sudah mencoblos. Kelompok WNI yang datang tiba-tiba ini datang setelah panitia penyelenggara pemilu mau menutup lokasi TPS.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Perludem: KPU Bisa Gelar Pemilu Susulan di Hong Kong
KBR, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyebutkan pemilu ulang di Hong Kong bisa saja dilakukan. Ini menyusul kisruhnya pemilu di sana.

BERITA
Selasa, 08 Jul 2014 08:54 WIB


pemilu, jokowi, prabowo, hongkong
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai