KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU telah transparan dengan mencantumkan di situsnya beberapa bukti kejanggalan formulir C1 di beberapa daerah.
Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan, hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh para saksi partai dan masyarakat. Bila tidak, menurutnya potensi kecurangan sangat besar.
"Oleh karena itu ketika itu diketahui ada kejanggalan, peran para calon dan saksi-saksinya serta masyarakat bertugas mengoreksi kejanggalan itu. Para saksi kan dapat salinan. Salinan itu yang harus diperjuangkan saat penghitungan suara di TPS," kata Titi Anggraini sat dihubungi KBR.
Sebelumnya KPU mengunggah beberapa bukti kejanggalan formulir C1 di beberapa daerah. Kejanggalan itu sebagian besar berupa perbedaan jumlah suara dengan jumlah masing-masing pasangan calon dan suara tidak sah.
Selain itu, ada pula formulir C1 yang masih kosong, namun sudah diisi tanda tangan petugas KPPS dan para saksi. Hal itu terjadi semisal di TPS 8, Desa Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Editor: Dimas Rizky